RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Minggu, 17 Juli 2022 - 23:01 WIB

Kuasa Hukum Helmiyati Gugat PTPN 7 Beringin Di Pengadilan Negeri Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim di ketua’i Selly Noverianti, S.H., bersama Hakim dan anggota Sera Riko, S.H., Dewi Yanti, S.H., tinjau langsung lokasi lahan sengketa Pematang Senuling tepatnya di desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Jum’at, 15 Juli 2022 dengan judul agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Kasus sengketa lahan seluas 15 hektare yang diduga di serobot dan di kuasai perusahaan perkebunan ber plat merah tersebut dalam hal ini PTPN 7 Beringin di Kecamatan Lubai Ulu tersebut mulai dari awal pembukaan penanaman di perkebunan tersebut diduga sudah di kuasai oleh pihak perusahaan. Perjuangan panjang yang di upayakan oleh Arjonadi dan keluarga dalam upaya mempertahankan hak atas tanah peninggalan dari orang tuanya di dukung bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan setiap batas-batas lahan pada saat ini memberikan angin segar bagi keluarga Helmiyati.

Palen Satria, S.H., Praktisi Hukum sekaligus bagian dari Kuasa hukum pihak penggugat membenarkan telah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya ke lokasi lahan sengketa, ” Benar, Jum’at, 15 Juli kemarin kami ada agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) meninjau langsung ke lokasi lahan sengketa bersama Majelis Hakim dan anggotanya untuk memastikan dan meninjau langsung lahan sengketa.” Terang Palen Satria kepada media ini Minggu, 17 Juli 2022 melalui sambungan telepon seluler miliknya.

Disampaikan Palen Satria kepada media ini menurut klien kami Arjonadi dan keluarga lahan seluas 15 hektare tersebut mulai di kuasai oleh pihak perusahaan sekitar tahun 2000 an hingga saat ini. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya beberapa hari lalu memberikan titik terang pada kasus ini . Ujar Palen Satria menirukan ucapan Mieke Malindo, S.H., saat siaran pers beberapa hari lalu.

” Kami akan melakukan upaya gugatan terkait permasalahan ini, sampai klien kami mendapatkan atas hak lahan milik klien kami”. Ketus Palen Satria.
(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Ini Harapan Kapolres Takalar Saat Silaturahmi Dengan Pemangku Adat Kerajaan Laikang

Berita ini 259 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DPRD Kabupaten OKI” Gelar Rapat Raperda Perubahan APBD TA 2022.

Berita Sumatera

DPRD Kabupaten OKI” Gelar Rapat Raperda Perubahan APBD TA 2022.
Respon Cepat, Bupati Egi Sudah Tanda Tangani LHP Kades Sabah Balau, Inspektorat Lamsel Segera Akan Panggil Pujianto

Headline

Respon Cepat, Bupati Egi Sudah Tanda Tangani LHP Kades Sabah Balau, Inspektorat Lamsel Segera Akan Panggil Pujianto
PJS Sumsel Siap Kawal Pemilu 2024. Ini Penjelasannya.

Headline

PJS Sumsel Siap Kawal Pemilu 2024. Ini Penjelasannya.

Headline

Polres Gowa Sambut Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2025
Perubahan Struktural Kepengurusan, DPP API  Adakan Raker 2022

Headline

Perubahan Struktural Kepengurusan, DPP API Adakan Raker 2022
Wakil Bupati Terpilih Iwan Tuaji, Melayat dan Turut Berdukacita Meninggalnya Warga PALI

Headline

Wakil Bupati Terpilih Iwan Tuaji, Melayat dan Turut Berdukacita Meninggalnya Warga PALI
Gelar FGD Oleh Jampidmil Kejaksaan RI, Danpomdam Hadir Mewakili Pangdam XIV/Hsn

Headline

Gelar FGD Oleh Jampidmil Kejaksaan RI, Danpomdam Hadir Mewakili Pangdam XIV/Hsn
Dies Natalis Ke-53, Unimal Gelar Sepeda Santai Keliling Kota Lhokseumawe

Headline

Dies Natalis Ke-53, Unimal Gelar Sepeda Santai Keliling Kota Lhokseumawe