Sriwijayatoday.com MUARA ENIM – Berawal pada hari Rabu Siang 17 Maret 2021 pada pukul 11.00wib Surdin warga desa batu surau kecamatan Semende darat tengah kabupaten Muara Enim yang datang ke Mapolsek Semende untuk melaporkan atas kejadian hilangnya kendaraan roda dua jenis Honda Revo miliknya
Kejadian hilangnya kendaraan tersebut dikatakannya pada penyidik sekira pada pukul 03.00wib Rabu 17 Maret 2021
Atas Laporan tersebut Kemudian Kapolsek Semende Iptu Heri Irawan.S.E Segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semende Untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari pelapor
Menanggapi perintah Kapolsek tersebut Kanit Reskrim Polsek Semende bersama team mulai melakukan penyelidikan alhasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Semende bersama team Alap-alap mendapatkan hasil dengan mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku
Usai melakukan penyelidikan lalu Kanit dan team Melaporkan Hasil penyelidikan kepada Kapolsek
Berbekal identitas dan ciri-ciri para pelaku KAPOLSEK Semende Iptu Heri Irawan S.E Segera Memerintahkan Team Alap-alap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semende Bripka Ardiansyah Yunisca, melakukan penangkapan pelaku Curanmor
Kurang Dari 24 Jam, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Semende tim Alap-alap berhasil menemukan para pelaku yang saat itu berpapasan dengan team alap-alap di wilayah desa Karya Nyata
Saat itu kedua pelaku hendak pulang kerumahnya masing-masing di wilayah Semende Darat Laut sepulang menjual motor hasil curian.
Tim Aap-alap mencocokkan foto identitas dan ciri-ciri para pelaku yang telah di kantonginya
Dirasa cocok dengan ciri-ciri dan identitas dari para pelaku Tim Alap-alap Polsek Semende Segera melakukan penyergapan di wilayah pancur ringkih kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim
Saat akan dilakukan penyergapan, Kedua pelaku berusaha melarikan diri, Tidak ingin kehilangan target tim Alap-alap melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Akhirnya tim alap-alap terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur.
Kedua pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kedua pelaku langsung di bawa ke Puskesmas Pulau Panggung kecamatan Semende Darat Laut untuk mendapatkan pertolongan medis
Dihadapan Polisi Kedua pelaku mengaku sudah menjual kendaraan roda dua (Motor) tersebut ke wilayah Tanjung Enim
Kanit bersama tim alap-alap menuju Tanjung Enim dengan membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat menjual barang bukti kendaraan bermotor
Setelah itu, tim Alap-alap berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo berwarna biru putih. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Semende
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Semende Iptu Heri Irawan.S.E Membenarkan adanya penangkapan tersebut menurut Heri kedua pelaku ialah Efriansyah (24),
Dan Hengki Aprianto (22).
“Hari Rabu, 17 Maret 2021 Pukul 03.00 WIB, di depan rumah Surdin (pelapor) desa batu surau Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban.” Ucap Heri.
“Motor Honda Revo berwarna biru putih dengan No Polisi BG. 6539 .TLW yang diparkiran dirumah, saat korban bangun tidur, motor tersebut sudah tidak ada lagi di TKP. Korban mengalami kerugian senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atas kejadian tersebut.” Ucapnya lagi.
Berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi dari tangan para pelaku: satu (1) unit motor Honda Revo Tanpa Plat (milik korban)
Satu (1)unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru hitam tanpa no.pol
Satu (1) buah BPKB motor Honda Revo
Uang Sisa Hasil penjualan sepeda motor Honda Revo Rp650.000,-
Rokok merk Surya 16 sebanyak dua (2) bungkus yang sebagian sudah terpakai
Satu(1) bilah pisau cap garpu bersarung kayu yang di gunakan pelaku pada saat melakukan pencurian
Untuk tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Semende dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku.pungkas Kapolsek
(Dadang Hariansyah)