Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Kasus pembakaran terhadap perempuan muda warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang dengan segera di gelarnya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Brigpol Andriansyah Pelaku Penganiayaan dan pembakaran terhadap Korban.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K melalui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana, S.I.K., didampingi Kabag SDM Kompol M.Nuh, S.H., dan Kabag Log Kompol Teletambua, S.H., melalui proses pertimbangan hasil sidang Kode Etik Profesi merekomendasikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada Brigpol Adriansyah dalam Kasus pembakaran terhadap seorang perempuan hingga Korban tewas.
Dalam penjelasannya, melalui Waka Polres Lahat Kompol Febi Febriyana, S.I.K., Kapolres mengatakan. ” Bahwa Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran berat. Sebelumnya Brigpol Andriansyah sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK HD) karena melanggar disiplin. Satu kali Kasus Pengancaman, Empat kali Kasus Narkoba dengan hasil tes urine positif narkoba.
Kasus terakhir, Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran berat melakukan penganiayaan dengan sengaja membakar Korban, hingga korban dirawat selama Enam Belas Hari di Rumah Sakit sebelum Korban meninggal dunia.
Perbuatan Brigpol Andriansyah telah mencoreng Citra dan Kehormatan Institusi POLRI’ sebagai Pelindung, Pengayom dan Pengaman masyarakat.
Sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) dan Pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bahkan pasca kejadian pembakaran, Brigpol Andriansyah kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat dan hasilnya positif menkonsumsi narkoba.” Terang Kapolres melalui Waka Polres Lahat di sampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada wartawan Jum’at, 13 Mei 2022.
Lispono juga mengatakan kepada wartawan bahwa, ” Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan ke Polda Sumsel, menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH selanjutnya digelar upacara pemecatan.
Dari hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol Andriansyah mengaku salah dan meminta maaf kepada Institusi POLRI’ dan Keluarga Korban.
Usai putusan sidang, Brigpol Andriansyah langsung dibawa ke Rutan Mapolres Lahat sebelum diserahkan kembali ke Mapolres Muara Enim”. Jelas Lispono Kepada Wartawan.
(Dadang Hariansyah)