RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Senin, 7 Maret 2022 - 01:28 WIB

Lantaran Cemburu, Warga Desa Muara Meranjat (OI) Tewas Bersimbah Darah!!!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com. (Gelumbang) Muara Enim Sumatera Selatan – Press release Polres Muara Enim kasus pembunuhan disertai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Bermula pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 lalu. Sekitar pukul 21.00 WIB tepatnya di warung kopi milik Endang Desa Talang Taling Dusun II Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Karyadi (korban) menghubungi Mardiah untuk menanyakan di mana keberadaannya, Pantun bersahut kata yang tepat, pertanyaan dari korban direspon.

Menjawab pertanyaan korban, Mardiah mengatakan kepada korban bahwa dirinya saat ini sedang bekerja di warung kopi milik Siti Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Mengetahui keberadaan Mardiah tersebut, kemudian korban berniat untuk menemui Mardiah di warung kopi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB korban sampai di warung kopi tempat Mardiah bekerja.

Sesampainya di warung Siti tersebut, korban memarkirkan motornya kemudian langsung menemui Mardiah dan menanyakan di mana anaknya.

Mardiah memperlihatkan anak laki-laki nya, yang bernama Rayen Ramadhan, bocah laki-laki yang baru berusia satu tahun sembilan bulan.

Melihat Rayen, korban bergegas membuka jok motornya, mengambil makanan ringan (ciki-cikian) untuk di berikan kepada Rayen anak Mardiah.

Setelah itu korban bersama Mardiah dan anaknya berjalan bersama ke depan warung Endang yang kebetulan hanya berjarak kurang lebih lima meter.

Setibanya di warung Endang, korban yang sedang menggendong anak Mardiah didekati oleh pelaku yang langsung menusukkan senjata tajam (pisau) ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak tiga kali.

Serangan pelaku ke korban juga mengenai kaki Rayen, yang pada saat itu Rayen sedang di gendong oleh korban, sehingga lututnya mengalami luka sayat.

Melihat kejadian tersebut Mardiah langsung segera mengambil anaknya yang digendong oleh korban, korban yang sudah terkena hujaman senjata tajam berusaha berjalan mendekati bangku yang berada di depan warung Endang sebelum akhirnya korban meregang nyawa di bangku tersebut.

Melihat korban yang sudah bersimbah darah dan tidak berdaya lagi itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gelumbang.

Mendapat informasi adanya kejadian tersebut. Kapolsek Gelumbang AKP. Morris Widhi Harto, S.I.K., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu.Syawaluddin, S.H., bersama team untuk mendatangi TKP, setelah sampai di TKP Kanit dan team unit Reskrim Polsek Gelumbang mendapati Korban yang tergelatak sudah tidak bernyawa lagi di atas bangku yang berada di depan warung Endang.

Kemudian team langsung membawa korban ke puskesmas Gelumbang untuk dilakukan Visum ET Revertum.

Setelah mengantar jenazah korban ke puskesmas Gelumbang untuk dilakukan Visum, kemudian team unit Reskrim Polsek Gelumbang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu, 06 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di tangannya. Untuk menghentikan upaya perlawanan pelaku, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gelumbang untuk di mintai keterangan secara intensif.

Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., Membenarkan adanya kejadian tersebut. ” Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang delapan belas centimeter, satu jaket berwarna coklat milik korban, satu baju kaos oblong berwarna biru yang masih ada darah korban”. Ungkap Kapolres kepada wartawan dalam siaran persnya pada Minggu, 06 Maret 2022 di halaman Mapolres Muara Enim.

“Untuk Motif Kejadian ini, lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan Mardiah, yang dalam kejadian ini Mardiah merupakan teman pelaku saat minum di warung tersebut”, Terang Kapolres.

“Tersangka akan disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana atau 531 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman selama lima belas tahun kurungan penjara.”Cetusnya.

(Dadang Hariansyah).

Baca Juga :  Polres Melawi Kembali Menangkap Pemakai Narkoba Di Nanga Pinoh

Berita ini 1,358 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

78 Tahun Indonesia Merdeka Masih ada Siswa Belajar Gunakan Kursi Plastik Rusak Di SMP Negeri 1 Tebing Tinggi
Kapolres Takalar Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di Beberapa TPS Kecamatan Polsel

Headline

Kapolres Takalar Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara di Beberapa TPS Kecamatan Polsel
Anggota Polsek Pantee Bidari Bantu Evakuasi Warga Tersambar Petir

Aceh

Anggota Polsek Pantee Bidari Bantu Evakuasi Warga Tersambar Petir
HUMAS POLRES GOWA RAYAKAN ULANG TAHUN ISTRI

Headline

HUMAS POLRES GOWA RAYAKAN ULANG TAHUN ISTRI
Siap Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Polres Gowa Lakukan Gelar Pasukan 

Headline

Siap Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Polres Gowa Lakukan Gelar Pasukan 
Polres Takalar Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian T.A. 2024

Headline

Polres Takalar Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian T.A. 2024
Dihadapan Lulusan SIP dan PAG TA. 2023, Karo SDM Polda Sulsel : Berbuat, Berpikir dan Bertindaklah Secara Cerdas*

Headline

Dihadapan Lulusan SIP dan PAG TA. 2023, Karo SDM Polda Sulsel : Berbuat, Berpikir dan Bertindaklah Secara Cerdas*
Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029

Headline

Kepala Bakamla RI Pimpin Rapat Penyusunan Rancangan Awal Renstra Tahun 2025-2029