RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 9 April 2021 - 09:39 WIB

Larangan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comJakarta Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh. Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik. Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu. Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Syarip hidayat

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Kediri Kembali Raih Penghargaan, Juara 1 Aplikasi Siap Semeru 2024

Nusantara

Terima Laporan Warga Binaannya Meninggal, Babinsa Kali Abang Tengah Bersama Bimaspol Datangi Lokasi Kejadian

Headline

Cegah Gangguan Kamtibmas Di Malam Hari, Polsek Somba Opu Lakukan Blue Light Patroli.

Headline

Program TMMD Ke-120 Tahun 2024 Jajaran Kodam XIV/Hsn Resmi Ditutup

Headline

PASTIKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATARU, KAPOLRES MELAWI PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPS LILIN KAPUAS-2021

Nusantara

Serma Erwin : Satgas TMMD 113 Tidak Kenal Hari Libur, Kejar Target Agar Selesai Lebih Cepat

Nusantara

Koramil 01/Kranji Perketat PPKM Mikro di 8 Lokasi

Headline

Pangdam Hasanuddin Terima Siswa Studi Strategis Dalam Negeri PPRA LX III Lemhannas RI Tahun 2022*