RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 9 April 2021 - 09:39 WIB

Larangan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comJakarta Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Lepas Satgas Tanggap Penanggulangan Bencana Semeru

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh. Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Wadanramil 02/Pondok Gede Dampingi Walikota Bekasi Tinjau Giat Gebyar Vaksinasi Jawa Barat Juara

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik. Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu. Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Syarip hidayat

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bupati Adipati Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan 2024-2029 16 Oktober 2024
DANREM 052/WKR GENCARKAN SERBUAN VAKSINASI DI VIHARA DARMA BUDI BHAKTI TANGERANG

Nusantara

DANREM 052/WKR GENCARKAN SERBUAN VAKSINASI DI VIHARA DARMA BUDI BHAKTI TANGERANG
Bhabinkamtibmas Bersama Lurah Sosialisasikan Vaksinasi Anak Di SD Mangasa Hadirkan Orang Tua Dan Guru

Headline

Bhabinkamtibmas Bersama Lurah Sosialisasikan Vaksinasi Anak Di SD Mangasa Hadirkan Orang Tua Dan Guru
Diksarmil Menwa Jayakarta di Rindam Jaya TA. 2022, Bentuk Pribadi Pejuang, Berdisiplin dan Berkarakter

Nusantara

Diksarmil Menwa Jayakarta di Rindam Jaya TA. 2022, Bentuk Pribadi Pejuang, Berdisiplin dan Berkarakter
DPP AKPi Gandeng BNSP Menggelar Pelatihan Pelatihan Jurnalistik

Headline

DPP AKPi Gandeng BNSP Menggelar Pelatihan Pelatihan Jurnalistik
Tingkatkan Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Bantu Giat Posyandu

Nusantara

Tingkatkan Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Bantu Giat Posyandu
Razia Garlantas Sat Lantas Polres Minsel Disiplinkan Warga Pelanggar Prokes

Daerah

Razia Garlantas Sat Lantas Polres Minsel Disiplinkan Warga Pelanggar Prokes
Babinsa Petamburan Hentikan Aktivitas Waga Saat Detik-Detik Proklamasi

Nusantara

Babinsa Petamburan Hentikan Aktivitas Waga Saat Detik-Detik Proklamasi