RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 2 September 2022 - 20:22 WIB

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama dengan Pemdes Karang Raja melalui Karang Taruna Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim melaksanakan sosialisasi Undang-undang No.16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dalam kesempatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Karang Raja Oktavianti, AM.Keb, Dalam Sambutannya Kepala Desa sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini tidak mengerti tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis, dengan kegiatan ini menurut kepala Desa.

Baca Juga :  Pembinaan Kesiapan Aparat Non Komando Kewilayahan Perhubungan Kostrad

Sementara itu Welly Hartoni, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Karang Raja sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum, Welly berharap peserta yang hadir bisa menerima paparan kami dan menjadi edukasi hukum kedepan dan apabila masyarakat ada permasalahan hukum ada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi yang bisa memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dengan catatan masyarakat memang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Dukung Program Pemerintah, Diskes Koarmada I Terus Berikan Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatan itu masyarakat sangat antusias mendengarkan paparan dari pemateri terbukti dalam sesi tanya jawab banyak masyarakat yang bertanya tentang permasalahan hukum yang dihadapi baik masalah hukum secara umum maupun masalah hukum yang lain pidana dan perdata.

Turut mendampingi Ketua LBBHS dalam kegiatab sosialisasi produk hukum tersebut adalah para advokat yang tergabung dalam tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Serasan Muara Enim yaitu Tasminia, SH, Abdi Persada Daim, SH, Refli Antoni, SH dan Agus Setiawan, SH.

Mirzan Pajeri/red

Berita ini 111 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Bojong Rawalumbu Tegakan Disiplin Prokes Dan Tegur Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

Nusantara

Babinsa Bojong Rawalumbu Tegakan Disiplin Prokes Dan Tegur Warga Yang Tidak Menggunakan Masker
Haul Sunan Giri ke-518 Pondok Mburi Wong Bhodo Dirikan Warung Makan dan Kopi Gratis

Headline

Haul Sunan Giri ke-518 Pondok Mburi Wong Bhodo Dirikan Warung Makan dan Kopi Gratis
Patut Dicontoh, Kapolsek Pallangga Ajak Tahanan Berdoa Dan Pengajian 

Headline

Patut Dicontoh, Kapolsek Pallangga Ajak Tahanan Berdoa Dan Pengajian 
Koramil 04/Jatiasih Lakukan Serbuan Vaksin Gelombang tiga penuhi Target

Nusantara

Koramil 04/Jatiasih Lakukan Serbuan Vaksin Gelombang tiga penuhi Target
Penerapan PPKM Level-3 Inmendagri No-35 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

Nusantara

Penerapan PPKM Level-3 Inmendagri No-35 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara
Polres Kerjasama Pemda dan SMKN 2 Gowa Sukseskan Vaksinasi Pelajar dan Masyarakat Umum

Headline

Polres Kerjasama Pemda dan SMKN 2 Gowa Sukseskan Vaksinasi Pelajar dan Masyarakat Umum
Pangdam Resmikan Museum Jenderal M. Yusuf Kodam XIV/Hasanuddin*

Headline

Pangdam Resmikan Museum Jenderal M. Yusuf Kodam XIV/Hasanuddin*
Kronologi dan Identitas Korban Lakalantas Beruntun di Sungai Raya Aceh Timur

Aceh

Kronologi dan Identitas Korban Lakalantas Beruntun di Sungai Raya Aceh Timur