RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 2 September 2022 - 20:22 WIB

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama dengan Pemdes Karang Raja melalui Karang Taruna Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim melaksanakan sosialisasi Undang-undang No.16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dalam kesempatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Karang Raja Oktavianti, AM.Keb, Dalam Sambutannya Kepala Desa sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini tidak mengerti tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis, dengan kegiatan ini menurut kepala Desa.

Baca Juga :  Pembinaan Kesiapan Aparat Non Komando Kewilayahan Perhubungan Kostrad

Sementara itu Welly Hartoni, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Karang Raja sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum, Welly berharap peserta yang hadir bisa menerima paparan kami dan menjadi edukasi hukum kedepan dan apabila masyarakat ada permasalahan hukum ada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi yang bisa memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dengan catatan masyarakat memang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Dukung Program Pemerintah, Diskes Koarmada I Terus Berikan Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatan itu masyarakat sangat antusias mendengarkan paparan dari pemateri terbukti dalam sesi tanya jawab banyak masyarakat yang bertanya tentang permasalahan hukum yang dihadapi baik masalah hukum secara umum maupun masalah hukum yang lain pidana dan perdata.

Turut mendampingi Ketua LBBHS dalam kegiatab sosialisasi produk hukum tersebut adalah para advokat yang tergabung dalam tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Serasan Muara Enim yaitu Tasminia, SH, Abdi Persada Daim, SH, Refli Antoni, SH dan Agus Setiawan, SH.

Mirzan Pajeri/red

Berita ini 103 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Menyambut Maulid Nabi, Dayah Darul Maqrak Undang Geuchik Tanoh Anou Tgk.M.Azhar Sebagai Penceramah

Headline

Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.

Headline

Dukung Pembangunan Generasi Muda, PTBA Support Gelaran Pemilihan Bujang Gadis Serasan

Aceh

Jalin Silaturahmi Pangdam IM Kunjungi Dayah Darul Huda di Desa.Lueng Angèn

Nusantara

Babinsa Koramil 01/Menteng Gotong Royong Perbaiki Sarana Ibadah

Headline

“Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Desa dalam Mencegah Kejahatan Malam Hari di Desa Topejawa, Banggae, dan Lakatong”

Headline

Patut Dicontoh, Kapolsek Pallangga Ajak Tahanan Berdoa Dan Pengajian 

Nusantara

Pendampingan Babinsa Koramil 07/Cipayung Pada Giat Vaksin Massal di Pondok Pesantren Alhamid