RajaBackLink.com

Home / Peristiwa

Rabu, 6 November 2024 - 18:58 WIB

Lingkungan Tercemar, Sriwijaya Tansri Energi Diduga Lakukan Pencemaran dan Timbulkan Swabakar Batu Bara di PALI

Kabiro Pali - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, PALIKasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, yang berbatasan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Muara Enim.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pencemaran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang. Kawasan tambang tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar. Lebih parah lagi, insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58 memperburuk situasi pencemaran yang telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.

Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup. Pemalsuan ini melanggar UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.

Baca Juga :  Di Duga Tabrak Perda Kabupaten Muara Enim, PT.RMK Abaikan Instruksi PJ. Bupati Muara Enim

Video yang diterima redaksi menunjukkan area swabakar yang cukup luas, di mana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api. Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami. Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan. “Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Team BPBD Provinsi Sumatera Selatan Berkoordinasi Dengan BPBD Kabupaten Muara Enim Lakukan Kaji Cepat Lokasi Kejadian Bencana Longsor

PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026. Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.

“Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga. Jika ini benar, maka akan kita tindaklanjuti ke pusat,” pungkas Firdaus. (Red/tim)

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Breaking News : Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Sebuah Warung di Desa Hidup Baru Benakat

Berita Polisi

Breaking News : Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Sebuah Warung di Desa Hidup Baru Benakat
Yahya Boh Kaye: Semoga Polisi Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Banda Alam

Aceh

Yahya Boh Kaye: Semoga Polisi Dapat Segera Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita di Banda Alam
Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim Awasi Distribusi LPG Bersubsidi di Seluruh Titik Distribusi

Berita Polisi

Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim Awasi Distribusi LPG Bersubsidi di Seluruh Titik Distribusi
Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai

Aceh

Polres Langsa Unkap Motif Pelaku Pembunuh Yang Mayat Di Buang Ke Sungai
Patuhi Instruksi Inspektur Tambang PT.MME Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

Berita Sumatera

Patuhi Instruksi Inspektur Tambang PT.MME Hentikan Sementara Aktivitas Tambang
Bripka Herry Susanto Mengecek dan Mengontrol Pekarangan Rumah Warga yang Dijadikan Lahan Pertanian

Berita Polisi

Bripka Herry Susanto Mengecek dan Mengontrol Pekarangan Rumah Warga yang Dijadikan Lahan Pertanian
Debit Air Sungai Lematang Meluap, Dua Desa di Kecamatan Tanah Abang Mulai Tergenang

Peristiwa

Debit Air Sungai Lematang Meluap, Dua Desa di Kecamatan Tanah Abang Mulai Tergenang
Mirisss!!! Kondisi Ruas Jalan Paal Pantai Rusak Parah, Masyarakat Melawi Harapkan Perbaikan Jalan

Headline

Mirisss!!! Kondisi Ruas Jalan Paal Pantai Rusak Parah, Masyarakat Melawi Harapkan Perbaikan Jalan