RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:41 WIB

LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih —Setelah viral beberapa bulan yang lalu terkait tuntutan salah satu ormas di prabumulih yaitu tentang pelaksanaan Rembuk Warga Istimewa (RWI) LKM Prabu Jaya, sejatinya tuntutan tersebut hanya mengharapkan adanya “transparansi” dari semua pihak yang terkait, mulai dari pihak Korkot/Askot, Faskel, Konsultan, pihak Kelurahan, LKM dan KSM khususnya di LKM Prabu Jaya.

Mengingat belum adanya tanggapan dan respons yang positif dari pihak KOTAKU, maka dalam waķtu dekat ormas pemuda pancasila melalui Komando Inti (KOTI) Mahatidana Kota Prabumulih akan memasuki babak baru.

Bukan lagi hanya sekedar tuntutan dilaksanakannya RWI atau pun RWT (Rembuk Warga Tahunan) tapi sudah pada tuntutan pidana.

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen Anggaran Dasar (AD) dari LKM Prabu Jaya KOTI Prabumulih menduga adanya 2 (dua) unsur pidana yaitu terkait adanya tanda tangan palsu panitia Rembuk Warga pembentukan LKM Prabu Jaya dan disinyalir adanya penyalahgunaan keuangan pada program Pinjaman Dana Bergulir (PDB) yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Keuangan (UPK) yg langsung dibawah LKM ungkap salah satu pengurus Askot I KOTI Pemuda Pancasila

Investigasi yg dilakukan selama ini sifatnya sampling (uji petik) yang mana dimungkinkan apa yang menjadi temuan di LKM dan UPK kelurahan Prabu Jaya juga terjadi pada LKM lainnya di prabumulih.

Dalam hal ini ormas PP melalui koti Prabumulih telah memberikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan di palembang pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, tuntutan yang diajukan kepada pihak BPK RI yaitu jika benar adanya penyalah gunaan wewenang makan Ormas PP meminta agar dapat dilakukan ‘pengembalian uang negara’ oleh pihak yang dimaksud.

Karena menurut perwakilan ormas PP bahwa LKM tersebut dapat saja dikatakan bodong.

“Hal ini dilakukan karena LKM Prabu Jaya bisa dikatakan sebagai lembaga “bodong” / ilegal dan atau cacat hukum terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen Anggaran Dasar (AD) LKM Prabu Jaya,” ungkapnya lagi. (red)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Aman, Babinsa Sertu Hartono dan Peltu Subiyanto Amankan Pemuda Membawa Sajam

Nusantara

Babinsa Koramil Sawah Besar Bantu Kelancaran Evakuasi Warga Untuk Isoter

Headline

Mafia Tanah Perampasan Hak Lahan Warga Oleh PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI.( BABL.) Dan Diduga Melibatkan Oknum Mantan Kades Kubu.

Daerah

Lomba Kicau Mania di PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Sumsel

Berita Sumatera

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Di Jalan Pramuka III Kelurahan Muara Enim.

Nusantara

Babinsa 02 Serta Tiga Pilar Sawah Besar Pantau dan Cegah Kerumunan Ojek Online di Mall Mangga Dua

Headline

Pengobatan Gratis Warga Miskin Muhammad Ja’far Hasibuan Arti Kemerdekaan HUT ke-78 RI,Jokowi Akan Hadiri Launching Center Biofar SS Bantuan Kapolri Tampung Pasien Se-Nusantara dan Mancanegara

Headline

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan