RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:41 WIB

LKM Penerima Program KOTAKU tahun 2021 di Kota Prabumulih Terindikasi Menyalahi Aturan Dan Tidak Transparan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Prabumulih —Setelah viral beberapa bulan yang lalu terkait tuntutan salah satu ormas di prabumulih yaitu tentang pelaksanaan Rembuk Warga Istimewa (RWI) LKM Prabu Jaya, sejatinya tuntutan tersebut hanya mengharapkan adanya “transparansi” dari semua pihak yang terkait, mulai dari pihak Korkot/Askot, Faskel, Konsultan, pihak Kelurahan, LKM dan KSM khususnya di LKM Prabu Jaya.

Mengingat belum adanya tanggapan dan respons yang positif dari pihak KOTAKU, maka dalam waķtu dekat ormas pemuda pancasila melalui Komando Inti (KOTI) Mahatidana Kota Prabumulih akan memasuki babak baru.

Bukan lagi hanya sekedar tuntutan dilaksanakannya RWI atau pun RWT (Rembuk Warga Tahunan) tapi sudah pada tuntutan pidana.

Dari hasil pendalaman terhadap dokumen Anggaran Dasar (AD) dari LKM Prabu Jaya KOTI Prabumulih menduga adanya 2 (dua) unsur pidana yaitu terkait adanya tanda tangan palsu panitia Rembuk Warga pembentukan LKM Prabu Jaya dan disinyalir adanya penyalahgunaan keuangan pada program Pinjaman Dana Bergulir (PDB) yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Keuangan (UPK) yg langsung dibawah LKM ungkap salah satu pengurus Askot I KOTI Pemuda Pancasila

Investigasi yg dilakukan selama ini sifatnya sampling (uji petik) yang mana dimungkinkan apa yang menjadi temuan di LKM dan UPK kelurahan Prabu Jaya juga terjadi pada LKM lainnya di prabumulih.

Dalam hal ini ormas PP melalui koti Prabumulih telah memberikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan di palembang pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, tuntutan yang diajukan kepada pihak BPK RI yaitu jika benar adanya penyalah gunaan wewenang makan Ormas PP meminta agar dapat dilakukan ‘pengembalian uang negara’ oleh pihak yang dimaksud.

Karena menurut perwakilan ormas PP bahwa LKM tersebut dapat saja dikatakan bodong.

“Hal ini dilakukan karena LKM Prabu Jaya bisa dikatakan sebagai lembaga “bodong” / ilegal dan atau cacat hukum terkait adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen Anggaran Dasar (AD) LKM Prabu Jaya,” ungkapnya lagi. (red)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Jalin Sinergitas, Kasdam XIV/Hsn Hadir Ramaikan Fun Run Bersama Bankers Runners Sulsel*

Daerah

Aksi Damai Lembaga Aliansi Divisi Basus D.88 Adanya Dugaan Limbah B3

Aceh

Pangkoarmada I melaksanakan Kunjungan Kerja di Mako Lanal Lhokseumawe

Nusantara

Tatap Muka Panglima TNI dan Kapolri Dengan Forkopimda Se-Papua Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Headline

Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

Headline

Palsukan Dokumen Warga Untuk Dapat Dana Jaminan Kematian, Seorang Pria Diringkus Polisi Di Gowa

Headline

Jelang Lebaran, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Takalar

Aceh

Dugaan Tidak Transparan Dana Sisa Lebih Dari Pekerjaan Pisik 2020, Ini Tanggapan Keuchik Usman Musa