RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:32 WIB

LPG 3 Kilogram Langka di Peureulak, Petugas Cek Pangkalan

Saiful Amri - Penulis Berita

Srwijayatoday.com | Aceh Timur Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Muslim Siregar, S.H. bersama Danramil 04/PLK Kodim 0104/ATIM Kapten Inf Jaya Sakti dan pegawai Kecamatan Peurelak melaksanakan patroli dan pengecekan pada sejumlah pangkalan liquefied petroleum gas (LPG) yang ada di seputaran Peureulak, Senin, (21/10/2024) sore.

Pengecekan ini menindaklanjuti keluhan warga yang mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kilogram dalam beberapa hari ini.

“Pengecekan ke sejumlah pangkalan ini sebagai langkah proaktif Polsek Peureulak bersama Koramil 04/PLK Kodim 01044 ATIM dengan melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah pangkalan LPG khususnya ukuran tiga kilogram di wilayah Peureulak. Tindakan ini diambil sebagai tidak lanjut keluhan warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram dalam beberapa hari terakhir ini,” ungkap Muslim.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Wabup Way Kanan Ali Rahman Melaksanakan Zakat Bersama

Disebutkan dari hasil pengecekan diperoleh keterangan dari pemilik pangkalan yang menyebutkan, kelangkaan diakibatkan adanya pengurangan masukan LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan.

“Dengan adanya pengurangan tersebut menyebabkan berkurangnya kebutuhan LPG 3 kilogram untuk masyarakat, sementara itu permintaan semakin tinggi, mengingat di bulan Maulid seperti saat ini kebutuhan LPG 3 kilogram mengalami peningkatan,” sebut Kapolsek.

Baca Juga :  Projo Muara Enim dan Dinas Pendidikan Gelar Vaksin Untuk Pelajar

Menurutnya, kelangkaan gas LPG 3 kilogram telah menjadi perhatian utama masyarakat. Berbagai laporan tentang peningkatan permintaan tidak sebanding dengan ketersediaan menyebabkan kelangkaan.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek serta Danramil 04/PLK memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan LPG 3 kilogram agar menjual sesui dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Terang Muslim Siregar.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Daerah

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi
Apel Pagi di Polres Aceh Timur, Dandim 0104 Sebut Soliditas TNI-Polri di Aceh Timur Sangat Baik

Aceh

Apel Pagi di Polres Aceh Timur, Dandim 0104 Sebut Soliditas TNI-Polri di Aceh Timur Sangat Baik
Satu Lapangan Tembak dan Dua Venue di Aceh Timur Siap Jadi Tuan Rumah Pon XXI 2024

Aceh

Satu Lapangan Tembak dan Dua Venue di Aceh Timur Siap Jadi Tuan Rumah Pon XXI 2024
Tole – Apong sambut Kepulangan Abu Paya Pasi dari Tanah Suci

Aceh

Tole – Apong sambut Kepulangan Abu Paya Pasi dari Tanah Suci
Anggota PWO Aceh Bantah Lakukan Pertemuan Dengan PT Adhy Karya

Aceh Timur

Anggota PWO Aceh Bantah Lakukan Pertemuan Dengan PT Adhy Karya
Tarmizi, Advokat Senior Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ganja 247,5 Kg, Serta Sabu 5,22 Kg Oleh BNN Provinsi Lampung.

Daerah

Tarmizi, Advokat Senior Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ganja 247,5 Kg, Serta Sabu 5,22 Kg Oleh BNN Provinsi Lampung.
Klarifikasi Pihak SPBU No 64.795.03 Desa Tapang Semadak Sekadau

Daerah

Klarifikasi Pihak SPBU No 64.795.03 Desa Tapang Semadak Sekadau
Kapolres Lhokseumawe Serahkan Lima Hadiah Kambing Kepada Personil

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Lima Hadiah Kambing Kepada Personil