Banten.”Sriwijayatoday.Com.-
Dari hasil Audensi LSM KPK- Nusantara dan Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten. Perihal Mobil Plat Merah mobil Storing dan Mobil Tlailer dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten di perbolehkan untuk mengangkut BBM ke proyek pembangunan Banten. Padahal pekerjaan tersebut hasi Lelang Tender tentu itu sudah Seleksi dan sudah dilakukan klarifikasi dinyatakan telah terpenuhi Persyaratan di menangkan. Dan sayang dalam Audensi tersebut hanya di wakili 2 Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten. Padahal harusnya adanya Audensi pengaduan dari masyarakat minimal terwakili 5 % dari jumlah anggota komisi IV DPRD Provinsi Banten.
Aminudin’ kami tidak puas atas audensi tadi karena dari komisi IV hanya di wakili 2 (dua) dewan dan beberapa saat 1 perwakilan dari ketua Fraksi PKS pergi tidak sampai selesai dalam. Dan kami sayangkan pad Audensi tadi tidak ada dari perwakilan dari PJ. Gubernur Banten.
Amrul” dari Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi banten.kami dengan hasil Audensi tadi tidak puas karena Komisi IV DPRD Provinsi Banten hanya di wakila 1 ( satu) perwakilan. Maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa kembali ke DPRD Provinsi Banten Minggu depan.
Holil” ketua LSM Parakan Banten mengatakan” saya sangat miris anggaran Rp. 67 miliyar, di bolehkan menggunakan alat dari satuan Dinas PUPR Provinsi Banten dan mobil Kendaraan Storing dan Mobil Tlailer ( angkutan alat berat) di bolehkan untuk jasa. Dan kepala dinas mengatakan untuk menambah PAD Banten. Ini jelas sangat miris mobil kendaraan Dinas PUPR Banten dibolehkan untuk di gunakan pembangunan dari Hasil Lelang Tender .
(OD/RED)