Sriwijayatoday.com-OKU Timur@ Satuan Reskrim Polres OKU Timur melalui team Opsnal Reskim Polsek Madang Suku l berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Atau Penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana yang terjadi di wilayah Hukum Mapolsek Madang Suku l (Senin/8/3/2021).
Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan yang dilakukan Tersangka yang berinisial KB alias Nyam (39) yang diketahui salah satu warga Desa Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung tengah Provinsi Lampung ini berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Madang Suku l (Selasa/9/3/2021) sehari setelah Korban melapor ke Mapolsek Madang Suku l.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizom.S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan.S.I.K,.S.H dan Kapolsek Madang Suku l AKP Rama Yudha.SH melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto menerangkan,”Kejadian Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan yang dilakukan Tersangka KB alias Nyam terjadi di Depan Kampus STIE TRISNA NEGARA Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur (Senin/8/3/2021) sekira jam 13.00 Wib”,
Disisi lain Kapolsek Madang Suku l AKP RAMA YUDHA,SH juga menjelaskan,”Tersangka KB alias Nyam kita amankan berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B / 04 / III / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK MDS I, Tanggal 09 Maret 2021 atas laporan Korban Gusti dan saksi kejadian”,
“Motif Tersangka dalam melancarkan aksi kriminalinya dengan mengaku sebagai Petugas Lapas yang berada di Martapura,dengan dalil bisa membantu meringankan anak Pelapor yang bernama PUTU yang sekarang ini ada di lapas Martapura,selanjutnya Tersangka menukar sepeda motor Honda revo yang di bawanya dengan sepeda motor milik Pelapor Honda Beat warna biru putih,kemudian Tersangka juga mengajak cucu Pelapor dengan alasan untuk membesuk atau melihat orang tuanya yang saat ini berada dilapas Martapura”, terang AKP Rama Yudha.SH.
“Akan tetapi Tersangka tiba tiba menurunkan cucu Pelapor didepan kampus STIE TRISNA NEGARA desa Rantau Jaya kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur dan meninggalkan cucu Pelapor serta membawa pergi sepeda motor dan handphone milik cucu Pelapor”,timpal Kapolsek.
Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto juga menambahkan,”Tersangka KB alias Nyam berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Madang Suku I dengan cara melakukan Cek Posisi (CP) menggunakan no IMEI Handphone Korban untuk mendapatkan titik koordinat posisi HP yang dibawa Tersangka dan akhirnya keberadaan Tersangka bisa dilacak sedang berada di seputaran Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU”,
“Enggan kehilangan Target Kapolsek Madang Suku I AKP Rama Yudha.SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku l IPDA Prayitno.SH dan di Back Up Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur segera melakukan pengejaran terhadap KB aliay Nyam yang telah diketahui keberadaannya,kemudian kanit Reskrim IPDA Prayitno.SH melakukan koordinasi dengan Polsek Penijauan,sekira jam 15.00 Wib Anggota Opsnal Reskim Polsek Madang Suku l dan Anggota Polsek Peninjauan berhasil mengamankan Tersangka yang sedang melintas di jalan umum Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan OKU dengan mengendarai sepeda motor milik Pelapor dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y12 warna merah dengan no Imei1 : 861174058348195 Imei2 : 861174058348187 milik cucu Pelapor”,ucap IPTU Edi Arianto.
Kini Tersangka KB alias Nyam beserta Barang Bukti hasil kejahatan Tersangka telah diamankan di Mapolsek Madang Suku I untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut proses Hukum terhadap Tersangka.(TR).