Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Soroti Bangunan Gedung Mangkrak di Kota Muara Enim, Deputi Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Yoga Pratama, meragukan kompetensi PPK proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim.
Ia menilai, kualitas bangunan gedung yang telah menelan anggaran belasan miliar rupiah tersebut tidak jelas azas manfaatnya.
Menurut Yoga, banyaknya temuan dilapangan menjadi dasar dugaan ketidak keprofesionalan PPKĀ dalam mempertimbangkan perencanaan pembangunan. Yoga menyebut, hal itu semakin memperjelas adanya dugaan praktik KKN di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Kalau boleh kita flash back kebelakang, ada pernyataan perwakilan PPK dinas PUPR yang saat itu menyebutkan sebanyak 18 PPK dan PL di dinas PUPR akan mundur dari jabatannya karena takut terjerat kasus hukum. Nah, di situ bisa kita nilai ada sesuatu dengan para PPK dan Pengawas.” Ujar Yoga.
Yoga menambahkan, pernyataan tersebut Ia ketahui setelah membaca artikel berita terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Mengutip Kompas.com, banyaknya pegawai yang berniat mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengawas Lapangan (PL) di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim karena takut tersandung kasus hukum.
“Kalau ditelaah, ungkapan PPK itu bermuatan pengalihan isu dan dimaksudkan untuk menarik simpati semua pihak-pihak tertentu agar dikasihani karena terancam terseret kasus hukum.” Ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses Bupati, Wakil Bupati, dan puluhan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Padahal saat itu, PLT Juru bicara KPK, Ali Fikri telah menegaskan, bahwa KPK akan objektif dalam menyikapi perihal kasus tersebut. ” KPK tidak akan Abuse Of Power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara.” Terangnya melalui keterangan tertulis. Kamis, 24 Februari 2022. Ungkap Yoga, Deputi Maki Muara Enim sekaligus Konten Kreator Kanal YouTube Jawir di Sumatera dalam wawancaranya. Sabtu, 06 Juli 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan seseorang yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan dalam pelaksanaan anggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang atas beban anggaran negara.
Selanjutnya, pada pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Personel selain Pengelolaan PBJ yang disebut Personel lainnya wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan barang dan jasa.
“Kalau dinilai dari kinerja PPK pengerjaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim. Jelas diragukan kompetensinya sebagai PPK, Pihak berwenang harus benar-benar selektif dalam memilih PPK, agar pembangunan di Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tujuan dan kemanfaatannya.” Lanjutnya.
Terlebih Yoga menjelaskan, Kabupaten Muara Enim tidak akan mendapatkan pembangunan yang berkualitas apabila tidak mengevaluasi kinerja PPK di lingkungan kedinasannya masing-masing.
“Pembangunan gedung ini, sudah dua kali dianggarkan dengan nilai belasan miliar rupiah, tapi kalau melihat kondisi bangunan yang tidak jelas manfaat seperti ini, ini mutlak kegagalan PPK dan Pengawas dalam menjalankan fungsinya,” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM