RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:03 WIB

MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com PT KAI akhirnya secara sepihak mengobrak-abrik Masjid “Nurul Ikhlas” di Jalan Cihampelas 149 Bandung. Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum. Namun arogansi PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan rumah yang telah lama digunakan untuk Masjid tersebut.

Ternyata Masjid Nurul Ikhlas tersebut adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Masjid Nurul Ikhlas tegas tercantum dalam Daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti No. 986. Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi Masjid unik yang lebih layak disebut Masjid “Rumah Sunda” itu telah dihancurkan. Rumah yang awalnya milik H. Moelja AA Wiranatakoesoemah dan Hj. Momoh Sari Adipatioekoer itu telah di wasiatkan untuk digunakan sebagai Mushola/Masjid.

Masyarakat Sunda patut prihatin atas penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya tersebut. Parahnya kini di atas tanah penghancuran Masjid tersebut telah berdiri sebuah mini market “Indo Maret”. Hal ini bukan saja menyakitkan umat Islam tetapi juga melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hebatnya lagi pembangunan “Indo Maret” itu sama sekali tidak memiliki ijin. Upaya Pemkot Bandung untuk menghentikan pembangunan tanpa IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut ternyata tidak digubris sama sekali. Ada “kekuatan siluman” yang patut diusut. Secara hukum semestinya bangunan tersebut segera disegel dan dibongkar paksa.

Atas pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan PT KAI atau pihak lain yang menghancurkan warisan budaya masyarakat Sunda maka semua pihak yang terlibat dalam penghancuran tersebut patut diseret ke meja hijau. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara.

Perbuatan sewenang-wenang dan melecehkan nilai-nilai budaya harus dilawan oleh seluruh elemen baik budayawan, seniman, atau aktivis kebudayaan lainnya. Sedangkan penghancuran Masjid untuk diubah menjadi “Indo Maret” telah menistakan umat Islam. Ustadz, ulama, dan aktivis keagamaan mesti mereaksi dan mengoreksi serta mendorong pemberian sanksi atas perbuatan biadab tersebut.

Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha tidak boleh melecehkan masyarakat dengan menghancurkan peninggalan budaya. Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan dalem Sunda dahulu harus dijaga. Penghancurannya adalah kriminal. Gubernur, Walikota dan para pemangku kepentingan lain harus berbuat serius untuk melindungi warisan budaya tersebut.

Dua dosa hukum berat yang telah dilakukan PT KAI yaitu pertama menghancurkan bangunan cagar budaya dan kedua, membangun tanpa ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menginjak-injak hukum dan arogansi tidak boleh ditoleransi.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 29 Januari 2022

Berita ini 481 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Giat Penyerahan Simbolis BLT DD Triwulan II Desa Moncongkomba 

Headline

Vaksinasi Serentak Indonesia di Gowa Capai Target, Kapolres: Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Antusiasnya

Daerah

Kecaman Keras Terhadap Pemberitaan Melawinews.com Yang Mengatakan Wartawan Abal-Abal

Headline

Rapat tahunan pengurus masjid Ilham Bara Baraya Utara berjalan dengan penuh keakraban.

Headline

Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar

Headline

Jual Kodok dan Makanan Diduga Mengandung Babi, Kemenag Makassar Segera Sidak Kios Semarang 

Headline

Waspada Penyerbaran Paham Radikal Terorisme Di Indonesia

Daerah

Musyawarah Penetapan APBDes 2026 Desa Bumi Ayu: Dorong Transparansi, Pariwisata, dan Peningkatan Pelayanan