RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 3 Februari 2022 - 00:27 WIB

Media Jangan Jadi Ajang Menjatuhkan Institusi Polri

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta berita hoaks yang diposting oleh salah satu media kenamaan di Indonesia tanpa adanya konfirmasi ke pihak yang dituduhkan, membuat Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm ikut berkomentar.

Aiman menjelaskan bahwasanya gelar perkara itu tertutup dan tidak boleh ada pihak yang masuk kecuali orang-orang yang ditunjuk, sedangakan dalam foto tersebut banyak sekali kejanggalan yang terlihat seperti para polisi yang sedang berdiri sembari mengobrol, dan satu orang sedang bermain ponsel sedangkan dalam gelar perkara tidak boleh membawa gawai.

“Tidak ada sidang ataupun gelar perkara, para polisi sedang berdiri semua dan posisi meja kosong, hanya satu orang yang duduk itupun sedang main ponsel,” kata Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm, di Jakarta, Rabu (2/2).

Ketika diselidiki lebih jauh, yang menjadi narasumber pada berita hoaks tersebut adalah LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin oleh Alvin Lim, yang memiliki catatan merah di Kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)dan sebanyak dua kali menjadi narapidana, lebih lanjut puluhan kasus yang masih diproses di kepolisian.

Aiman sudah tidak kaget, ketika mengetahui bahwasanya LQ Indonesia adalah dalang pembuatan berita hoaks dengan menjatuhkan institusi penegak hukum terutama Polri ini.

“Saya sudah tidak kaget kalau pihak LQ Indonesia menjatuhkan Kepolisian, karena Foundernya memang pernah menjadi narapidana dua kali dan puluhan laporan di Mabes,” katanya.

Ia juga menegaskan akun Instagram tersebut bukan milik DN seperti apa yang dicelotehkan oleh LQ Indonesia.

“Itu jelas bukan akun IG milik DN, masa followersnya sedikit,” tegasnya.

Aiman juga menghimbau semua media masa jangan mau menerima pemberitaan palsu, terlebih menjadi media yang dipakai sebagai oknum advokat yang numpang nama dengan menjatuhkan institusi Polri. Terlebih dengan mengancam harus mencopot jabatan seorang aparat penegak hukum.

“Seharusnya ia berkaca diri, masa seseorang yang pernah menjadi DPO dan dua kali narapidana, nyuruh-nyuruh lepas jabatan orang dengan menyebarkan berita hoaks, urus saja kasus dirinya dengan Allianz karena sebentar lagi akan disidangkan lagi,” pungkasnya.

Audensikasi Hn

Syarip H

Berita ini 88 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Letkol Inf Ari Widyo Prasetyo, S.Sos. Resmi Menjabat Danyonif Para Raider 305 Kostrad

Nusantara

5 Manfaat Mainan Anjing, Bisa Latih Kepintaran Anabul!

Nusantara

Pemeriksaan Titer Antibodi Prajurit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Dalam Rangka Donor Plasma Covid-19 Tahap III

Nusantara

Guna Memutus Penyebaran Covid-19, Personel Kodim 1710/Mimika Bersinergi Lakukan Tracing

Nusantara

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pengesahan Resimen Armed 1/PY/2 Kostrad Menjadi Resimen Armed 2/PY/2 Kostrad

Headline

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Korwil Jakarta Timur “Penuh Khidmat”

Nusantara

Wasbang Oleh Babinsa Koramil 01/Jatinegara, Hindari Tawuran dan Jauhi Narkoba