RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Kamis, 3 Februari 2022 - 00:27 WIB

Media Jangan Jadi Ajang Menjatuhkan Institusi Polri

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta berita hoaks yang diposting oleh salah satu media kenamaan di Indonesia tanpa adanya konfirmasi ke pihak yang dituduhkan, membuat Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm ikut berkomentar.

Aiman menjelaskan bahwasanya gelar perkara itu tertutup dan tidak boleh ada pihak yang masuk kecuali orang-orang yang ditunjuk, sedangakan dalam foto tersebut banyak sekali kejanggalan yang terlihat seperti para polisi yang sedang berdiri sembari mengobrol, dan satu orang sedang bermain ponsel sedangkan dalam gelar perkara tidak boleh membawa gawai.

“Tidak ada sidang ataupun gelar perkara, para polisi sedang berdiri semua dan posisi meja kosong, hanya satu orang yang duduk itupun sedang main ponsel,” kata Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm, di Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga :  Banjir Rendam 5 RT di Kelurahan Teluk Dawan, Lurah : Warga di Harapkan Tetap Waspada

Ketika diselidiki lebih jauh, yang menjadi narasumber pada berita hoaks tersebut adalah LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin oleh Alvin Lim, yang memiliki catatan merah di Kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)dan sebanyak dua kali menjadi narapidana, lebih lanjut puluhan kasus yang masih diproses di kepolisian.

Aiman sudah tidak kaget, ketika mengetahui bahwasanya LQ Indonesia adalah dalang pembuatan berita hoaks dengan menjatuhkan institusi penegak hukum terutama Polri ini.

“Saya sudah tidak kaget kalau pihak LQ Indonesia menjatuhkan Kepolisian, karena Foundernya memang pernah menjadi narapidana dua kali dan puluhan laporan di Mabes,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Kranji Selalu Siaga, Periksa Surat Di Lintasan Pos Penyekatan PPKM Darurat Harapan Indah

Ia juga menegaskan akun Instagram tersebut bukan milik DN seperti apa yang dicelotehkan oleh LQ Indonesia.

“Itu jelas bukan akun IG milik DN, masa followersnya sedikit,” tegasnya.

Aiman juga menghimbau semua media masa jangan mau menerima pemberitaan palsu, terlebih menjadi media yang dipakai sebagai oknum advokat yang numpang nama dengan menjatuhkan institusi Polri. Terlebih dengan mengancam harus mencopot jabatan seorang aparat penegak hukum.

“Seharusnya ia berkaca diri, masa seseorang yang pernah menjadi DPO dan dua kali narapidana, nyuruh-nyuruh lepas jabatan orang dengan menyebarkan berita hoaks, urus saja kasus dirinya dengan Allianz karena sebentar lagi akan disidangkan lagi,” pungkasnya.

Audensikasi Hn

Syarip H

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Awali Tahun 2022, Komandan Lanal Sabang Pimpin Apel Khusus Pengecekan Personel Pasca Perayaan Tahun Baru

Daerah

Diduga Pemilik Akun Tiktok Menghina Profesi Wartawan Indonesia Ermansyah ( Ketum ) Media Mitra Negara Angkat Bicara

Nusantara

Penutupan Tradisi Korp Masuk Satuan Kikav 1 Kostrad

Nusantara

Yonif Raider 303 Kostrad Mengikuti Upacara Gabungan Dalam Rangka Operasi Zebra 2021

Nusantara

Lanal Batam Terima Kunjungan Tim Puskodal Mabesal

Nusantara

Perjuangan Jenderal Untuk Menyapa Prajurit Satgas Pengamanan Pulau Terluar di Pulau Rondo

Nusantara

Klarifikasi Pembongkaran Patung di Museum Dharma Bhakti di Markas Kostrad

Nusantara

Danbrigif Para Raider 18 Kostrad Terima Kunjungan Danyon B Pelopor Malang