Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Kepala Satuan Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Lahat AKP Romi, S.H., M.H., pimpin giat monitoring tindak pidana kejahatan peredaran narkoba, sekaligus mengecek ketersediaan Lima Obat-obatan yang dilarang peredarannya oleh BPOM di apotek-apotek wilayah Kabupaten Lahat. Jumat, 21 Oktober 2022.
Diterangkan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kegiatan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat guna meminimalisir tindakan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa, dan menekan penjualan obat-obatan yang dilarang penjualannya oleh BPOM RI.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., memerintahkan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi, S.H., M.H., untuk melakukan penyisiran di setiap apotek yang berada di wilayah Kabupaten Lahat, sekaligus memastikan masyarakat Lahat untuk tidak terjerumus di lingkaran peredaran dan penggunaan narkoba.
Kemarin, personel Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Romi, S.H., M.H., melakukan monitoring ke apotek-apotek yang berada di wilayah Kabupaten Lahat. Ada sembilan apotek yang dilakukan pengecekan, yaitu Apotek Graha Mandiri yang beralamat di jalan. Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Apotek Husada, Adilla Farma, Damai Medika, Sama Sehat, Insasi Farma, Cemara, Bhakti Husada, dan Serasi. Terang Aiptu Lispono kepada media ini. Sabtu, 22 Oktober 2022.
Melakukan pengecekan sekaligus memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha obat-obatan (Apotek) untuk tidak menjual obat-obatan yang tidak diberikan izin oleh BPOM RI untuk dijual dan digunakan lagi oleh masyarakat. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM