RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:23 WIB

Munculnya Spanduk Bertuliskan “Tolak KPK Obok-obok Kota Bekasi” Di Ruang Publik Bukan Sekadar Dinamika Sosial Biasa

Redaksi - Penulis Berita

Kota Bekasi —Munculnya spanduk bertuliskan “Tolak KPK Obok-obok Kota Bekasi” di ruang publik bukan sekadar dinamika sosial biasa, melainkan fenomena hukum yang memerlukan kajian akademik mendalam. Narasi tersebut mengandung esensi resistensi terhadap lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam pemberantasan korupsi. Dalam perspektif Rechtsstaat (Negara Hukum), setiap bentuk penolakan terhadap mekanisme pengawasan hukum harus diuji secara normatif guna mencegah terjadinya delegitimasi terhadap institusi penegak hukum.

​Negara Hukum dan Prinsip Supremasi Hukum

​Indonesia secara eksplisit menegaskan jati dirinya sebagai Negara Hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi dari prinsip ini adalah:

​Supremacy of Law: Seluruh tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum tanpa pengecualian.

​Check and Balances: Adanya lembaga independen (seperti KPK) untuk mengontrol potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

​Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa lembaga pengawas independen adalah pilar penting konstitusionalisme modern untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan absolut.

​Kewenangan Absolut KPK di Seluruh Wilayah NKRI

​Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas konstitusional yang meliputi:

​Pencegahan dan Monitoring.

​Koordinasi dan Supervisi.

​Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan.

​Secara yuridis, tidak ada satu pun jengkal wilayah administratif di Indonesia yang kebal dari jangkauan KPK. Penggunaan frasa “obok-obok” adalah istilah non-yuridis yang bersifat peyoratif, cenderung menyesatkan publik, dan mengaburkan kewajiban hukum daerah untuk tunduk pada otoritas pusat dalam hal penegakan hukum tindak pidana khusus.

Batasan Konstitusional Kebebasan Berekspresi

​Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak tersebut adalah restricted rights (hak yang dapat dibatasi). Batasan tersebut meliputi:

​Kepatuhan terhadap undang-undang.

​Penghormatan terhadap hak orang lain.

​Menjaga ketertiban umum dan stabilitas hukum.

​Ekspresi yang bertujuan menekan aparat penegak hukum atau menciptakan opini publik yang menghalangi keadilan berada di luar perlindungan konstitusi.

​Potensi Delik Obstruction of Justice

​Dalam hukum pidana korupsi, terdapat ancaman serius bagi upaya penghalangan proses hukum. Pasal 21 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja:

​”Mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan…”

​Apabila pemasangan spanduk dilakukan secara terorganisir dengan niat (mens rea) untuk menciptakan tekanan psikologis atau provokasi massa agar aparat tidak dapat bekerja maksimal, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Bagas ariebowo sebagai wakil pimpinan redaksi sriwijayatoday.com saat di wawancarai awak media tentang munculnya spanduk Tolak KPK Obok – obok Kota Bekasi mengatakan bahwa ber ekspresi itu sah sah saja ” Itu hak warga sebagai negara indonesia”, akan tetapi KPK itu adalah lembaga negara yang sah di Indonesia.

​Etika Penyelenggara Negara dan Dampak Kepercayaan Publik :

​Pejabat publik memegang mandat rakyat melalui prinsip akuntabilitas. Penolakan simbolik terhadap KPK memberikan preseden buruk:

​Mencederai Kepercayaan Publik: Menciptakan persepsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

​Erosi Good Governance: Bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan negara.

​Paradoks Kepentingan: Sejatinya, pejabat yang bersih tidak memiliki alasan untuk takut; justru mereka wajib memfasilitasi penegakan hukum demi membersihkan nama baik instansinya.

bahwa KPK adalah lembaga negara sah yang menjalankan mandat rakyat demi menyelamatkan keuangan negara.

​MENOLAK segala bentuk narasi, simbol, atau gerakan massa yang bertujuan melemahkan, mengintimidasi, atau menghalangi kerja penegakan hukum.

​MENGIMBAU seluruh pejabat publik di Kota Bekasi untuk bersikap kooperatif dan menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.

​MENGAJAK masyarakat agar tidak terprovokasi oleh sentimen kedaerahan yang semu, yang justru berpotensi melindungi praktik korupsi.

Developmen

​MENDUKUNG penuh penegakan hukum yang profesional dan bebas intervensi sebagai fondasi kemajuan bangsa.

​Dalam kedaulatan hukum, yang harus “ditolak” bukanlah pengawasan, melainkan praktik korupsi itu sendiri. Negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan simbolik maupun resistensi kekuasaan lokal. Hukum adalah instrumen keadilan; ia hanya menjadi ancaman bagi mereka yang melanggar, namun menjadi pelindung bagi mereka yang jujur.

​Catatan Kaki:

​Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

​Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 2005.

​Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.

​Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

​Putusan MK No. 14/PUU-VI/2008.

​Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

​UNDP, Governance for Sustainable Human Development, 1997.

red

By Kantor Hukum ASIDO ROHANA NADEAK,S.H. & REKAN

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kritik Janji Anies KPJ, FWJ, FWPJ, POB dan SKT Gelar Aksi di Balaikota

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Terlibat Kasus korupsi Pemalsuan Dokumen Administrasi Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nusantara

Brigif Para Raider 18 Kostrad Peduli Bencana Erupsi Gunung Semeru

Nusantara

Prajurit Kesatria Jala Bakti Lanal TBA Penuh Semangat Laksanakan Perlombaan Olahraga Antar Satker Meriahkan HUT Ke-17 Lanal TBA

Nusantara

Babinsa dan Tiga Pilar Senen Bagikan Masker Pasar Senen

Nusantara

Koarmada I Menyabet Medali Emas dan Perak Pada Lomba Menembak Danpaspampres Cup 2022

Headline

Koramil 06/KD Bersama Budha Tzu Chi Bagikan Beras Dan Masker Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Hari Kedua