RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:32 WIB

Nekat Curi Hp dan Celengan, Rs Dicelengkan ke Penjara Polsek Pancur Batu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Pancur Batu – Rs (20) warga Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terpaksa di amankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan dijebloskan ke jeruji besi.

Pasalnya, Rs nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar Pukul 03.00Wib, Rs masuk dan mengambil satu unit Hp Merek Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu yang berisikan uang tunak seninal Rp 600.000

Usai melakukan pencurian Rs pun langsung kabur, korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan resmi guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting, S.Sos. melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, S.H. membernarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami tangkap, penangkapan nya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap S.Pd.,” Tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut Pada Kamis 23 Juni 2022, Pukul 11.00 Wib.

Lebih lanjut, Kata Kanit, setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan kami mengetahui idenditas pelaku, saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Rs sedang berada di Tuntungan II, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Rs pun mengakui perbuatan nya sehingga kami pun langsung membawanya ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan interogasi kepada Rs, Rs mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah dengan cara membuka pintu belakang rumah dan mengambil satu unit HP, Uang tunai senilai Rp.600.000 dan sebuah celengan plastik warna biru yang berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp.200.000, tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkas Kanit Reskrim Akp Amir Sitepu, S.H.

(Reporter : Leodepari)

Berita ini 107 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolres Lhokseumawe Kembali Silaturahmi ke Sejumlah Ulama Kharismatik Aceh

Hukum & Kriminal

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Berita Polisi

Polres Metro Bekasi Santuni Anak Yatim dan Piatu

Berita Polisi

News Update : Kegiatan Sahur On The Road Polres Muara Enim Mendapat Respon Positif

Berita Sumatera

Peringati HUT RI ke 78, DPRD Kabupaten OKI Gelar Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Berita Polisi

Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos PAM Nataru.*

Hukum & Kriminal

PUBLIK BICARA PENCUCIAN UANG 

Hukum & Kriminal

LMP Meminta Keadilan Dan Investigasi Oknum Kementerian Agama