Sriwijayatoday.com | Belawan — MA pria (35) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan, Kota Madya Medan dan BP pria (34) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan, Kecamatan Belawan Kota Madya Medan terpaksa merasakan dinginya sel jeruji besi milik Dit Pol Air Polda Sumatera Utara, Jalan TM Pahlawan No 1 Belawan.
Pasalnya, Kedua pria tersebut nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, aksi tersebut pun dilakukan kedua pelaku di sebuah kapal penyeberangan dari Sundari menuju Batang Sere.
Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi,SH,SIK melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Kompol P.G Silaban, S.Sos. saat di konfirmasi membenarkan bahwa kedua pria telah diamankan terkait kasus tersebut, pada 01 Juni 2022 Pukul 15.00 Wib.
Lebih Lanjut Kata kasubdi Gakkum Kompol PG Silaban, diamankannya dua pria tersebut atas atensi dan gerak cepat dari Dir Pol Airud Polda Sumut yang mengetahui hal tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 27 mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib, dimana Pelapor MG yang merupakan (Nakhoda/Tekong) sedang membawa Kapal KM. MAULANA CU Gt 3 dari Pelabuhan Batang Sere menuju Pelabuhan Sundari, kapal tersebut membawa empat orang penumpang, namun saat dalam perjalananan tepatnya di sekitar daerah Paluh Sagur, Kapal tersebut didekati oleh sebuah perahu/ sampan yang ditumpangi oleh (dua) 2 orang pria yang tidak dikenalm sama sekali,” Ujar Kasubdi Gakkum
Masi Kata Kasubdit Gakkum, Pada awalnya, kedua pria yang tidak dikenal yang menaiki perahu tersebut merapatkan kapalnya untuk meminta solar, saat itu pelapor MG menuruti keinginan pelaku dan langsung memberikan solar tersebut dan secara tiba tiba pelaku menaiki kapal pelapor yang berisikan 4 orang penumpang, seketika itu, pelaku langsung menodongkan sebuah parang ke leher sebelah kiri pelapordan langsung melucuti semua barang berharga milik pelapor berupa, Handphon Android Oppo A 16, uang tunai Rp 50.000, pelaku juga memaksa penumpang untuk menyerahkan uang jumlahnya Rp 1.000.000 dan sebuah kalung emas dan setelah melakukan asksinya kedua pelaku langsung pergi meninggalkan kapal penumpang tersebut.
“Mendapatkan laporan tersebut, Dir Pol Airud Polda Sumut langsung memerintahkan personil Pol Air Polda Sumut untuk melakukan penangkapan, dan kedua pelaku berhasil diamankan pada tanggal 01 Juni 2022, Pukul 02.15 Wib, dan saat di introgasi MA merupakan rekan dari BP, dimana Bp yang adalah merupakan pemilik sampan ataupun perahu yang digunakan untuk merampok di kapal penumpang tersebut dan saat ini barang bukti berupa sebuah sampan (perahu mesin dompeng tanpa nama ), Parang bersama kedua pelaku sudah diamankan ke Dit Pol Airud Polda Sumut sambil memeriksa saksi saksi lainya,”Pungkas Kompol PG Silaban Kasubdit Gakkum Pol Air Polda Sumut.
Pewarta: yahdien