Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Proses penanganan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim, Tahun 2022-2024 yang tengah ditangani penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, saat ini memasuki tahapan penyitaan barang bukti.
Kabar ini disiarkan langsung PLH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Mayorudin Febri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Krisdiyanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi PAPBB, Indra Susanto, S.H., M.H., selaku ketua tim penyidik, melalui Siaran Pers di Aula Jaksa Agung Kejaksaan Negeri Muara Enim. Senin, (14/04/2025).
“Penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, Tahun 2022-2024,” kata Mayorudin saat Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin siang.
“Pukul 13.00 WIB,” imbuhnya.
Selain itu dia menjelaskan, kegiatan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di Rekening Penyimpanan Sementara (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu satu kali dua puluh empat jam untuk disetorkan ke RPL.
“Barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses penanganan perkara selanjutnya, proses pembuktian dipersidangan,” pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com