RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 25 November 2022 - 21:01 WIB

Tiga Kawanan Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Suli Diringkus Polisi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Tiga kawanan pencuri tandan buah kelapa sawit di areal Afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli dibekuk tim Trabazz Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. Jumat, 25 November 2022.

Hal ini dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., berdasarkan laporan Kapolsek Gunung Megang AKP Nasaruddin, S.H., ke Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang.

Diterangkannya, penangkapan Ketiga kawanan tersangka ini berdasarkan laporan daripada Security PTPN 7. Saat itu, Kedua Security sedang melakukan patroli di seputaran lokasi PTPN 7 Suli. Tiba-tiba mendengar suara buah kelapa sawit jatuh, lalu Keduanya mencari asal suara tersebut.

Saat melakukan pengecekan, kedua Security memergoki Ketiga kawanan pelaku sedang mencuri buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli. Ungkapnya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke SPKT Polsek Gunung Megang. Menindak lanjuti laporan Kedua Saksi, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasaruddin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati, S.H., memimpin tim Trabazz Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dari hasil operasi penangkapan yang dilakukan tim Trabazz tersebut, selain berhasil meringkus para pelaku tim Trabazz juga berhasil mengamankan barang bukti 41 tandan buah kelapa sawit, Satu tas warna hitam, Satu gulung tali nylon warna orange, Seutas tali plastik nylon warna hitam, biru, dan merah, Satu Egrek panjang lebih kurang 12 meter, Tiga keranjang kayu, Satu martil, pisau, Satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam tanpa No Polisi, Satu unit motor Honda Beat warna ungu dengan No Polisi BG 2887 ABM, dan Satu unit motor Honda Beat warna biru dengan No Polisi BG 2306 NI dari tangan para pelaku.

“Ketiga pelaku, OF (21), JD (19), dan JF (19) berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang”. Cetus Situmorang.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  Gerak Cepat  Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Jambret

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 245 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta Resmi Dideklarasikan

Headline

Rutin, Polres Gowa Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Aceh

Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2022 Dimulai, Rocky Berharap HGU Harus Produktif

Headline

Kapolres Gowa Terima Piagam Penghargaan Atas Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen

Headline

ISTIQLAL DESTINASI WISATA BARU

Headline

Lantik Kabaintelkam hingga Kapolda, Kapolri: Jangan Padamkan Api Pada saat Api Besar

Headline

Meski Hujan, Sat Lantas Polres Takalar Tetap Atur Lalu Lintas 

Headline

Polres Takalar Semarakkan Ramadhan 1444 H dengan Lomba Adzan, Ceramah dan Tadarus Al-Qur’an