RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang beralamat di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Proses penggeledahan berlangsung Rabu pagi, tanggal 12 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Muba menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy laporan keuangan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 07 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., tanggal 05 Maret 2025.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan kemarin sore, Pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU, Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara,” terang Vanny dalam keterangan tertulis. Kamis, (13/03/2025).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak tanaman sawit atau karet yang tumbuh diatas tanah yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase jalan tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare.

“Diluar HGU PT SMB, proses penyitaan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB,” sambungnya.

Vanny menegaskan, proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba tersebut mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang mengusai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset.

Baca Juga :  Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR

Headline

ALVIN LIM Founder LQ Indonesia Law Firm Diduga Gelapkan Bilyet Nasabah Senilai 80 MILIAR
Dengan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat, FDW-PYR Menghadirkan Pembangunan Pilar dan Instalasi Perangkat Serta Stasiun InaCORS

Daerah

Dengan Mengedepankan Kepentingan Masyarakat, FDW-PYR Menghadirkan Pembangunan Pilar dan Instalasi Perangkat Serta Stasiun InaCORS
Cegah Covid 19, Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat Untuk Disiplin Prokes Dengan Menerapkan 5 M

Headline

Cegah Covid 19, Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat Untuk Disiplin Prokes Dengan Menerapkan 5 M
Dr. Firman Dandy SE MSi Apresiasi Latihan Bersama Para Atlit Dayung Aceh Timur dan Aceh  Besar

Aceh

Dr. Firman Dandy SE MSi Apresiasi Latihan Bersama Para Atlit Dayung Aceh Timur dan Aceh Besar
Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi

Aceh

Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi
RUSIA-UKRAINA DAN PENUNDAAN PEMILU

Headline

RUSIA-UKRAINA DAN PENUNDAAN PEMILU
Terlibat Lakalantas, Dua Orang Pengendara Roda

Headline

Terlibat Lakalantas, Dua Orang Pengendara Roda
Firman Dandy-Abaty Aramiah Dinilai Publik Unggul Dalam Debat Calon Bupati Aceh Timur.

Aceh

Firman Dandy-Abaty Aramiah Dinilai Publik Unggul Dalam Debat Calon Bupati Aceh Timur.