RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang beralamat di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Proses penggeledahan berlangsung Rabu pagi, tanggal 12 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Muba menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy laporan keuangan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 07 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., tanggal 05 Maret 2025.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan kemarin sore, Pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU, Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara,” terang Vanny dalam keterangan tertulis. Kamis, (13/03/2025).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak tanaman sawit atau karet yang tumbuh diatas tanah yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase jalan tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare.

“Diluar HGU PT SMB, proses penyitaan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB,” sambungnya.

Vanny menegaskan, proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba tersebut mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang mengusai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset.

Baca Juga :  Hadiri Ground Breaking RS Muhammadiyah, Kapolri Dukung Penuh Program Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 97 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tradisi Bersilaturahmi Dengan Keluarga Pasca Idul Fitri

Headline

Wakili Pemerintah, Menkominfo Pimpin Upacara Apel Persada Pertiwi Pemakaman Menteri Penerangan Harmoko

Headline

Kabag Ops Polres Gowa, Ikuti Kegiatan Latpraops Ketupat – 2024 di Aula Mappaoudang Polda Sulsel

Headline

Polres Gowa Sambut Kunjungan Tim Supervisi Terpadu Birorenmin Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2023

Berita Sumatera

Upacara Virtual Serentak HUT Bhayangkara Ke 76, Ini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Kamel Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Headline

Ramadhan, Kodim 0504/Jakarta Selatan Bagikan Takjil

Headline

Pimpinan Komisi IX DPR RI Siap Mengawal RUU Praktik Kefarmasian Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022