RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:38 WIB

News Update : Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Muba Penyidik Geledah Kantor PT SMB

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia yang beralamat di Jalan Dr. M Isa, Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Proses penggeledahan berlangsung Rabu pagi, tanggal 12 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Muba menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bundel dokumen asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulis tangan, satu bundel foto copy laporan keuangan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tanggal 07 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., tanggal 05 Maret 2025.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan kemarin sore, Pukul 14.00 WIB. Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perkebunan PT SMB di luar HGU, Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara,” terang Vanny dalam keterangan tertulis. Kamis, (13/03/2025).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penyitaan tanah yang dikuasai PT SMB tanpa alas hak tanaman sawit atau karet yang tumbuh diatas tanah yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 hektare, dikurangi luas trase jalan tol 94,52 hektare menjadi 617,98 hektare.

“Diluar HGU PT SMB, proses penyitaan dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT SMB,” sambungnya.

Vanny menegaskan, proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muba tersebut mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang mengusai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset.

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ramadhan Berkah, Koramil 06/Setiabudi Beserta Persit Kartika Chandra Kirana Berbagi Nasi Kotak dan Takjil

Headline

Pelaku Pencurian Dan Pengerusakan Besi Tower PT PLN Diringkus Polisi.

Berita Sumatera

Salurkan Bantuan Sosial Kemanusiaan Team GNPK-RI Muara Enim Peduli Korban Kebakaran

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Pencuri Barang di Rumah Kontrakan Lingga Raya Diringkus Tim Libas Polsek Lawang Kidul

Berita Polisi

Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil Toyota Kijang Super Di Areal SPBU Kota Muara Enim

Headline

Babinsa Harapan Jaya Bantu Distribusikan Bantuan Sosial Dari YPPSDP Untuk Penca Warakauri Dan Veteran Seroja

Headline

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sulawesi Selatan

Headline

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2021, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polres Gowa