Palembang, Sriwijayatoday.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka R (DPO) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Vanny menyatakan, tersangka R (DPO) telah berhasil diamankan tim Tabur Kejati Sumsel di bawah pimpinan Adi Muliawan, S.H., M.H., dibantu personil jajaran Polda Sumsel. Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor, dan tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin.
“Ditangkap tadi siang, Pukul 13.10 WIB.” Terangnya melalui keterangan tertulis.
Tersangka R (DPO) merupakan tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun anggaran 2019-2023.
” DPO ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024. Pada tanggal 15 Mei 2024.” Lanjutnya.
Terlebih Vanny menjelaskan, Tersangka R (DPO) adalah Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. tersangka terbukti telah menerima aliran dana hasil Korupsi internet desa sejumlah Tujuh Miliar Rupiah. Selama dalam proses pencarian R (DPO) berpindah-pindah tempat dari satu ke tempat lainnya dengan maksud menghilangkan jejak.
” Setelah penangkapan tersangka R (DPO) langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum.” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM