Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) kembali rilis perkembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan sebelumnya Kejati Sumsel telah menahan (HF) selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba. Selasa, 11 Juni 2024.
Vanny menjelaskan, HF berperan sebagai penerima aliran dana hasil kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
“Tadi, Pukul 14.30 WIB, Keluarganya tersangka didampingi Penasehat Hukum mendatangi Kejati Sumsel menyerahkan uang sebesar Rp. 126.000.000 kepada tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” terangnya Jumat, 21 Juni 2024.
Vanny menyebut, uang yang diterima oleh tersangka HF adalah uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa.
“Sementara, itu saja informasi yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media, untuk informasi berikutnya akan kita informasikan kembali,” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM