Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – CV. Rahmat Konstruksi selaku Rekanan Pembangunan Gedung Arsip Samsat Aceh Timur Milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Aceh Timur, Gedung Samsat Aceh Timur belum selesai dikerjakan oleh Rekanan CV. Rahmat Konstruksi, yang selaku pelaksanaan pembangunan Gedung Arsip Samsat Kabupaten Aceh Timur. Rabu 01 Maret 2023.
Melansir kabardaerah.com Kantor CV. Rahmat Konstruksi yang beralamat Di. Jln Banda Aceh Medan Km. 26 Kel. Seuot Baroh, Kec. Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Pasalnya CV. Rahmat Konstruksi” selaku rekanan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh di Banda Aceh melalui Dinas PUPR Aceh. Dengan nilai pagu yang di menangkan oleh CV. Rahmat Konstruksi sebesar Rp. 2. 525.990.000.00, ( Dua Milyar Lima ratus dua puluh lima sembilan ratus sembilan puluh rupiah) Sumber Anggaran (OTSUS) Aceh Terpisah.
Nilai Pagu Anggaran yang dikerjakan oleh Rekanan CV. Rahmat Konstruksi di lapangan Untuk Pembangunan Gedung Arsip di Aceh Timur. Tidak sesuai Pagu anggaran yang tertera Di Aplikasi LPSE Provinsi Aceh.
Pagu Anggaran yang tertera pada aplikasi LPSE Provinsi Aceh tahun 2022. Sebesar Rp.2.525.990.000,- dari sumber Dana APBA 2022. Yang di menangkan oleh CV. Rahmat Kontruksi ini mengapa menjadi Rp. 1.762.208.000. (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua, Dua Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Terkait pemberitaan di beberapa media online baik lokal maupun Nasional bahwa proyek tersebut telah mati kontrak, PPTK Budi Hermawan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim), dalam klarifikasi di salah satu media online menyebutkan bahwa pekerjaan gedung tesebut sudah selesai.
“Pagu anggaran yang bersumber Dari APBA ini dasarnya 2.4 Milyar karena terjadi adendum menjadi 1.7 milyar” ketus Budi Hermawan di salah satu Media Online.
Yang aneh nya plang paket proyek tersebut pada dasar dan ketentuan yang di menangkan oleh CV. Rahmat Kontruksi, Rp. 2.525.990.000.- tetapi fakta di lapangan menjadi Rp 1.762.208.000.- dan tiba – Tiba di Andendum dikarenakan pekerjaan proyek Gedung Arsip UPTD tidak selesai tepat waktu.
Menurut pantauan awak media kabardaerah.com di lapangan ini jelas sangat tidak relevan.
Terdapat dalam poin 2 yang di masukkan dalam Addendum Waktu. Addendum waktu ialah nominal pagu anggaran tetap sama, walaupun pekerjaan bangunan tersebut tidak tepat waktu dilaksanakan, dari pantauan di lapangan terdapat plang proyek pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.762.208.000 Milyar rupiah. Sedangkan CV. Rahmat Kontruksi memenangkan paket proyek tersebut Rp. 2.525.990.000 milyar rupiah. Sangat berbanding terbalik dengan angka pagu yang tertera di LPSE Provinsi Aceh dengan di lokasi pekerjaan gedung tersebut.
Addendum adalah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian orang, namun, tidak dengan agen-agen properti. Bisnis properti selalu melibatkan dokumen hukum dan perjanjian.
Sebagai sebuah legalitas, dalam bisnis properti dikenal PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli).
Apa itu Addendum?
Arti lain dari adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan dalam perjanjian. Maka addendum adalah bagian tak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian tersebut. Jadi, bisa disebut addendum berisi dokumen yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi perjanjian atau kontrak awal.
Kunci utama addendum adalah adanya kesepakatan dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dasar hukum addendum adalah asas kebebasan berkontrak. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Fungsi adanya Addendum adalah menanggulangi hal-hal yang belum termuat di perjanjian. Atau juga untuk memberikan ruang perubahan perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah, dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian.
Untuk bisa menggunakan addendum dalam perjanjian, maka yang harus sah lebih dulu adalah perjanjian tersebut. Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian bisa sah jika
· Adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian
· Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
· Suatu hal tertentu
· Suatu sebab (causa) yang halal/legal
Maka, sebuah perjanjian dikatakan sudah memenuhi syarat jika telah dilakukan addendum. Dalam perjanjian hukum dikenal beberapa addendum. Macam-macam adendum adalah:
1. Addendum Tambah Kurang
Addendum tambah kurang sering disebut sebagai addendum perubahan lingkup pekerjaan (contract change order). Biasanya, addendum jenis ini digunakan karena beberapa kondisi yang berbeda.
Misalnya, addendum perubahan nilai kontrak. Atau addendum nilai kontrak tetap, tapi sasaran berubah. Ada lagi addendum nilai kontrak berubah, target bertambah. Nah, penambahan atau pengurangan unit perjanjian ini harus mengacu pada perjanjian awalnya.
2. Addendum Waktu
Biasanya addendum ini muncul karena ada perubahan dalam jangka waktu perjanjian. Misalnya, karena ada masa pandemic yang tidak produktif, maka masa sewa sebuah toko diubah. Jika awalnya masa sewa hanya setahun, namun penyewa tak memperoleh hasil yang memuaskan, maka pemilik toko dan penyewa sepakat untuk membuat addendum perpanjang masa sewa toko, namun nilai kontrak tetap.
3. Addendum Harga
Addendum harga adalah perubahan unit harga dalam perjanjian karena adanya inflasi, atau perubahan yang signifikan. Biasanya addendum jenis ini muncul dalam masa perjanjian yang panjang, atau kontrak terkait produk yang memiliki nilai fluktuatif. Misalnya masa sewa ruko untuk 10 tahun. Tentu saat perjanjian dibuat nilai uang tak sama dengan nilai uang di tahun ke 9. Nah, di masa seperti ini bisa muncul addendum harga.
Lalu apa saja yang perlu dituliskan dalam sebuah addendum? Dalam dokumen addendum biasanya memuat beberapa poin:
· Nama para pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian kontrak, baik itu individu, lembaga, atau perusahaan.
· Isi perubahan addendum yang menjadi inti perubahan perjanjian
· Pasal acuan yang menjadi obyek addendum
· Tanggal addendum dibuat ditandatangani para pihak terikat.
Addendum atau addendum adalah hal yang tak boleh diabaikan dalam sebuah perjanjian. Dengan mengetahui syarat dan cara menyusun addendum, maka Anda bisa membuat pasal addendum dalam setiap perjanjian
Jika kelak kondisi atau masalah muncul setelah perjanjian ditandatangani, Anda masih dapat mengubah perjanjian sesuai kesepakatan.(*)