RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional

Selasa, 31 Oktober 2023 - 07:58 WIB

OJK Perlu Buat Pedoman Teknis “Restrukturisasi Polis Asuransi”

Saiful Amri - Penulis Berita

 

Oleh : Latin, S.E.

JAKARTA – Berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: SP27/GKPB/OJK/III/2023, meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), perkuat perlindungan konsumen secara menyeluruh. Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair. Memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu tercapai secara bertanggung jawab, sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan Indonesia.

Selain itu, ia menambahkan “OJK telah mendapatkan penugasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di dalam UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Khususnya, melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” ujar Friderica.

Lebih lanjut, diketahui bahwa BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) merupakan asuransi jiwa tertua yang pernah ada dalam sejarah asuransi. Semestinya dilindungi, dan di lestarikan keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Usia Jiwasraya telah lebih dari 1 (satu) abad sejak 31 Desember 1859. Selama 163 tahun Jiwasraya beroperasi memasarkan produk asuransi yang berkualitas baik diatas rata-rata perusahaan asuransi pada umumnya.

Sementara itu, aksi heroik diruang publik dilakukan oleh Direksi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, Oktober 2018. Dalam tindakannya mengumumkan gagal bayar polis bancassurance (delay-payment) sebesar Rp 802 miliar pada perusahaan asuransi milik Negara. Oleh karena itu, timbul dampak sistemik perasuransian, kegaduhan dan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan reputasi perusahaan asuransi negara. Kerugian yang nilainya sangat besar tidak bisa diukur dengan uang, baik secara materil maupun non materil atas rusaknya citra asuransi dan reputasi bisnis asuransi jiwa, dana pensiun, jaminan dana hari tua (JHT).

Tindakan ilegal itu merupakan tindakan melampaui batas sebagai direksi. Di luar nalar manusia, tidak patut ditiru oleh siapapun.Tanpa didukung dengan data-data yang valid dan regulasi. Direksi sektor asuransi yang terlalu pintar, sehingga melampaui kecerdasan akhlaknya mengelola operasional bisnis asuransi secara ugal-ugalan, sembrono dan memberikan pelayanan sangat buruk pada konsumen asuransi negara.

Baca Juga :  Jamin Rasa Aman, Polsek Pattallassang Gelar Operasi Cipta Kondisi

Direksi itu telah sengaja menunda penyelesaian pembayaran klaim asuransi milik konsumen tanpa kepastian,berujung memaksa untuk mengikuti restrukturisasi polis yang ditargetkan untuk dibawa ke asuransi lain pada IFG Life sebagai nasabahnya.

OJK, perlu membuat aturan baku untuk pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan restrukturisasi polis yang diberlakukan untuk semua perusahaan asuransi di Indonesia. Pedoman dan petunjuk teknis tersebut, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perjanjian polis, menjaga nama baik perusahaan dan reputasi bisnis perusahaan asuransi di masa mendatang.

Selain itu, sebagai landasan pijakan bagi perusahaan asuransi untuk menjalankan bisnis secara fair dalam menawarkan solusi kelanjutan polis asuransi.

Bagi konsumen polis yang mengalami masalah pembayaran premi mandek, ketidak mampuan bayar premi, akibat kehilangan pekerjaan (PHK), kehilangan sumber mata pencahariannya, untuk membayar premi lanjutan secara berkala.

Maka, perusahaan asuransi harus bisa memberikan solusi itu, bisa dilakukan melalui restrukturisasi polis asuransi tentu, dengan cara-cara yang benar, santun, dan tidak memaksakan diri yang biasanya diikuti intimidasi kepada konsumen polis.

Di samping itu, pedoman teknis restrukturisasi polis harus memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk melindungi kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi dari kerugiannya.

Dikutip dari halaman resmi OJK, untuk restrukturisasi perbankan; mengenai pedoman dan petunjuk teknis terkait restrukturisasi kredit pada perbankan sudah diatur lebih lanjut oleh OJK.

Ketentuan pedoman dan petunjuk teknis restrukturisasi perbankan, di mana restrukturisasi utang debitur bank tidak merugikan kedua belah pihak baik kepentingan nasabah bank sebagai debitur dan kepentingan bank sebagai kreditur. Juga, tidak menyebabkan bank mengalami kerusakan dari kehilangan kepercayaan oleh Nasabah (Debitur).

Penyelenggaraan restrukturisasi kredit oleh bank yang dijalankan secara profesional, transparansi,akuntabilitas dan tidak membuat kegaduhan di industri jasa keuangan sektor perbankan.Restrukturisasi kredit (Debitur) adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban (pembayaran angsuran) kepada pihak Bank.

Baca Juga :  Dansat Pimpin Prosesi Pelepasan Jenazah Salah Seorang Anggota Linmas Kecamatan Ujung Pandang

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain; penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit bagi debitur kepada bank, yaitu debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Diketahui sebelumnya mantan Karyawan Bank BRI, yang juga mantan Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua TIM Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, yang juga saat ini menjadi Direktur Utama PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Holding Asuransi dan Penjaminan atau IFG, Hexana Tri Sasongko, diduga melakukan “abouse of power” untuk menyuntik mati bisnis asuransi jiwa tertua milik negara dengan segala kewenangan yang dimilikinya.

Di duga Hexana, melakukan penipuan mengatasnamakan “restrukturisasi polis asuransi”. Bahkan, apa yang diselenggarakan oleh Jiwasraya di bawah kendalinya telah melakukan kecurangan (fraud), terhadap implementasi “restrukturisasi polis” yang menyasar kepada seluruh konsumen asuransi negara “Jiwasraya”.

Saya sebagai penulis yang juga praktisi asuransi turut prihatin atas tindakan “abouse of power” Direksi Jiwasraya dalam programnya restrukturisasi polis asuransi yang terkesan dipaksakan. Seharusnya, secara ideal RPK dan restrukturisasi polis asuransi itu, tidak merugikan kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang terikat dengan suatu perjanjian polis asuransi (kontrak hukum).

Selain itu, proposal RPK dan penyelenggaraan restrukturisasi polis asuransi dapat memberikan keuntungan bagi perseroan, baik bagi konsumen dan perusahaan.

OJK seharusnya sejak awal sudah membuat pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan restrukturisasi polis asuransi pada perusahaan asuransi. Sehingga setiap perusahaan asuransi dalam menjalankan operasional bisnis memiliki pijakan hukum yang jelas, menjalankan bisnis secara fair, ketika menghadapi persoalan yang sama seperti yang terjadi pada “Jiwasraya”.Red.fnkjgroup. 30/10/2023.

Penulis adalah Praktisi Asuransi | Email: latinse3@gmail.com

Berita ini 198 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tampar Siswi Sekolah, Oknum Guru Dilaporkan Pihak Keluarga Ke SPKT Polsek Semendo

Headline

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Lakukan Problem Solving Terhadap Warga Yang Mengalami Kecelakaan

Headline

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Selong Himbau Penerapan Prokes

Headline

Antisipasi Kamtibmas Koramil 05/Cilincing Bersama Kader Kampung Pancasila Laksanakan Siskamling

Headline

Front Mahasiswa dan Rakyat Minta Gubernur Aceh Selesesaikan Sejumlah Masalah

Headline

BNNK Lampung Selatan Gelar Razia di Blok Hunian, dan Tes Urin Acak

Headline

PURNAWIRAWAN MENGGUGAT

Headline

Wakasad Sambut Kedatangan Panglima TNI di Makorem 162/WB