RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:20 WIB

Oknum Lelaki Tukang Cabul Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).

Kejadian yang menimpa Bunga ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.

“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap Bunga,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Covid-19 di Aceh Timur Meningkat, Rocky Intruksi Kepala OPD Kerja Ekstra Sosialisasi ke Masyarakat

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul mengingat, Bunga merupakan keponakan dar AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

Baca Juga :  Jajaran Polres Minsel Laksanakan KRYD Sasaran Pekat dan Prokes

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bupati Way Kanan Hadiri Acara Penyerahan SK Pada Calon CPNS Dan PPPK Tahap I Dan II Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2022

Berita Sumatera

Bupati Way Kanan Hadiri Acara Penyerahan SK Pada Calon CPNS Dan PPPK Tahap I Dan II Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2022
Peserta Pelantara-10 Jelajahi Hutan Mangrove di Kampung Bahari Nusantara

Daerah

Peserta Pelantara-10 Jelajahi Hutan Mangrove di Kampung Bahari Nusantara
Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19
Karnaval HUT Kemerdekaan RI Di Aceh Timur Meriah

Aceh

Karnaval HUT Kemerdekaan RI Di Aceh Timur Meriah
BPMJ GMIM Eben Haezer Tumpaan Satu Berkolaborasi Dengan Panitia Youth Imanuel Pam Bersama The A-com Pam Sukses Menggelar Kebaktian Penyegaran Iman (KPI)

Daerah

BPMJ GMIM Eben Haezer Tumpaan Satu Berkolaborasi Dengan Panitia Youth Imanuel Pam Bersama The A-com Pam Sukses Menggelar Kebaktian Penyegaran Iman (KPI)
Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Pembukaan Kegiatan Bhayangkara Scout Competition II Tahun 2022

Daerah

Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Pembukaan Kegiatan Bhayangkara Scout Competition II Tahun 2022
Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI

Aceh

Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI
Bupati H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Merotasi Serta Melantik Beberapa Pejabat Lingkungan Pemkab Melawi

Daerah

Bupati H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Merotasi Serta Melantik Beberapa Pejabat Lingkungan Pemkab Melawi