RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline

Rabu, 1 Maret 2023 - 11:31 WIB

Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap, Selundupkan 200 Kg Sabu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Tim gabungan gagalkan peredaran 200 kilogram (Kg) sabu-sabu di kawasan Kabupaten Aceh Utara. Tiga nelayan yang diduga sebagai penyelundup metamfetamin itu ditangkap.

“Berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut dikatakan Isnu, diketahui usai tim mendapatkan informasi terkait adanya penyelundupan barang dilarang dalam undang-undang, pada Senin, 13 Februari 2023.

Aktivitas yang diduga jaringan narkoba internasional itu, dikabarkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kawasan perairan Aceh dengan menggunakan kapal nelayan.

Tim yang terdiri dari personel bea cukai dan kepolisian tersebut, kemudian dibagi dua untuk memantau kebenaran informasi.

Pemantauan dilakukan di darat maupun laut.

Ketika melakukan operasi, Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli BC 30005 dikatakan Isnu, mendeteksi sebuah objek bergerak dari perairan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, menuju darat.

Pengejaran kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Operasi Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Saat dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama, tim mendapati delapan karung berisi 200 bungkus teh dengan kemasan warna hijau.

Diduga bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. “Diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu ke dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 Kg,” ungkapnya.

Pengungkapan itu, tim menangkap tiga tersangka. Tersangka berinisial MJM (32) warga Muarasatu, Kota Lhokseumawe sebagai nahkoda serta dua anak buah kapal (ABK) yakni RS (38) dan ZA (31) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Para tersangka dikatakan Isnu, bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegasnya.(*)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Pejabat Bupati Aceh Timur Lepas Keberangkatan 240 Calon Jamaah Haji

Aceh

Prosesi pelantikan DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur berlangsung khidmat dan sukses.

Headline

Peduli Terhadap Warga Terdampak Kekeringan, Polres Takalar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Desa

Aceh

Dirlantas Polda Aceh Ajak Wartawan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terkait ETLE

Headline

*Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau*

Headline

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Kunjungan Direksi PT. CNI

Headline

Jaga Situasi Aman Jelang Pilkada Serentak, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Mobile Malam Hari

Headline

Pangdam XIV/Hsn Kunker Di Kipan A Yonif 725/Woroag