www.sriwijayatoday.com
WAYKANAN, (IPN) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Way Kanan telah melaporkan aksi dugaan pencurian buah sawit dilahan kebun warga seluas puluhan hektar ke Polres Way Kanan.
Dalam laporan tersebut, masyarakat yang merasa dirugikan menuntut Kapolres Way Kanan agar segera menahan Bambang oknum PNS Kecamatan Bahuga sebagai terlapor atau tersangka pada kasus pencurian.
Keempat masyarakat Way Kanan yang melaporkan Oknum PNS tersebut yakni, Samsudin warga Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Agus Arya Dinata warga Blambangan Umpu, Ibrahim warga Kampung Giriharjo Bahuga, dan Wartini Raja Bahuga warga Bahuga.
Dimana dalam laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal
25 Juli 2015. Dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang tersebut, sebagai telapor sudah 6 tahun belakangan mengambil yang bukan haknya pada hasil panen buah sawit di area lahan Bumi Agung dikebun mereka masing-masing.
Hal ini dibenarkan juga oleh Agus, sebagai pelapor dirinya mengatakan bahwa sejauh ini Polres Way Kanan belum menahan Bambang atas pencurian yang di laporkanya bersama dengan pemilik kebun sawit lainya yang ada di sekitar lahanya seperti Ibrahim, Wartini Raja Bahuga, dan Samsudin.
“Pencurian yang dimaksud dalam laporan kami. Bahwa kebun sawit kami dikuwasai Bambang yang
mengatakan bahwa lahan sawit yang ada itu bagian dari kebun sawit milik bosnya. Sehingga setiap panen kami tidak diperbolehkanya untuk memanen kecuali dirinya dan anak buahnya sebab dirinya mengatakan sawit sawit itu milik bosnya,” ujar Agus, yang diamini Samsudin, Ibrahim dan Wartini, Senin
(26/7/2021).
Ditempat yang sama, Samsudin menambahakan bahwa dasar laporan kawan-kawan dan dirinya adalah
sertifikat tanah dan bukti jual beli lahan berserta kwitansi.
“Kami tidak bisa menerima lagi jika Polres Way Kanan selalu mengulur waktu penahanan terhadap
Bambang. Dimana semua perbuatan itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Jika dalam waktu akhir bulan ini tidak ada kejelasan, maka kami memita penyedik laporan kami keluarkan SP3D supaya kami laporan terhadap Polda Lampung,” ungkapnya.
Wartini pun menambahkan lagi, pada 19 Januari 2021 lalu dirinya ingin melaporkan secara resmi ke
Polres Way Kanan persolan ini. Namun sayangnya penyidik Polres Way Kanan menghalnginya dengan cara tidak menerima laporanya karena sudah ada Samsudin yang melaporkanya. Padahal jelas Wartini, lahan yang dicuri Bambang beda dengan Samsudin, bahwa dirinya ada sertifikat lahan kebunya sendiri.
“Jika memang Polres Way Kanan tidak sanggung menindak lanjuti persoalan ini dirinya dan kawan-kawan lain akan melaporkan ke Polda Lampung. Dan meminta surat penghentian pekara SP3D dari laporan yang sudah ada di Polres Way Kanan,” pungkasnya. (Tim)