RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 315 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rajut Tali Silaturahmi, Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad dan Tim MTT SFAB US Army Hadiri Undangan Walikota Salatiga

Nusantara

Rajut Tali Silaturahmi, Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad dan Tim MTT SFAB US Army Hadiri Undangan Walikota Salatiga
Surat Somasi 5 Lima Ormas Tidak Di Gubris Akan Bersurat Ke Kementrian dan President

Daerah

Surat Somasi 5 Lima Ormas Tidak Di Gubris Akan Bersurat Ke Kementrian dan President
Korps Kesehatan TNI AL Lantamal I Laksanakan Khitanan Massal Dalam Rangka Harkesal

Nusantara

Korps Kesehatan TNI AL Lantamal I Laksanakan Khitanan Massal Dalam Rangka Harkesal
Serda S Nurdin Dan Tiga Pilar Awasi Prokes Vaksinasi di Kelurahan Serdang

Nusantara

Serda S Nurdin Dan Tiga Pilar Awasi Prokes Vaksinasi di Kelurahan Serdang
Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Nusantara

Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
Danyonarmed 11 Kostrad Pimpin Upacara Tradisi Pelepasan Warga Purna Tugas

Nusantara

Danyonarmed 11 Kostrad Pimpin Upacara Tradisi Pelepasan Warga Purna Tugas
Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras

Headline

Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras
Koramil 03/Tg.Priok gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Di Pemukiman Padat Penduduk

Headline

Koramil 03/Tg.Priok gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Di Pemukiman Padat Penduduk