RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 318 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kepala Staf Resimen Armed 1 Kostrad Serahkan Zakat Fitrah Secara Simbolis

Nusantara

Kepala Staf Resimen Armed 1 Kostrad Serahkan Zakat Fitrah Secara Simbolis
Terapkan Prokes, TNI Perketat Pengawasan di Stasiun Manggarai

Nusantara

Terapkan Prokes, TNI Perketat Pengawasan di Stasiun Manggarai

Nusantara

Rappokalling Membara Di Pagi Hari
Babinsa Koramil 04/Gambir Awasi Prokes Vaksinasi 150 Warga Bersama Tiga Pilar

Nusantara

Babinsa Koramil 04/Gambir Awasi Prokes Vaksinasi 150 Warga Bersama Tiga Pilar
Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim

Nusantara

Pengusaha Sidoarjo Laporkan TKW Hongkong ke Polda Jatim
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Dandim 0502/JU Berikan Wasbang di Yayasan ANT Charity

Nusantara

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Dandim 0502/JU Berikan Wasbang di Yayasan ANT Charity
Operasi Yustisi di Setiabudi Jaring Belasan Pelanggar

Nusantara

Operasi Yustisi di Setiabudi Jaring Belasan Pelanggar
Jaga Ketahanan Tubuh dan Jiwa Korsa Yonbekang 2 Kostrad Laksanakan Gowes Bersama

Nusantara

Jaga Ketahanan Tubuh dan Jiwa Korsa Yonbekang 2 Kostrad Laksanakan Gowes Bersama