RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 313 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Meningkatkan Peran Strategis Babinsa Dengan Penyelenggaraan Diktukbasus Babinsa TNI AD TA.2022 di Rindam Jaya

Nusantara

Meningkatkan Peran Strategis Babinsa Dengan Penyelenggaraan Diktukbasus Babinsa TNI AD TA.2022 di Rindam Jaya
TMMD Ke 112 Usung Tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri

Nusantara

TMMD Ke 112 Usung Tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri
Danramil 04/KS Merangkul Anak 12 Tahun Agar Vaksin di Kepulauan Seribu

Nusantara

Danramil 04/KS Merangkul Anak 12 Tahun Agar Vaksin di Kepulauan Seribu
Pangdam Jaya Sebagai Irup Upacara Pemberangkatan Peserta Latihan YTP Prajurit Kodam Jaya

Nusantara

Pangdam Jaya Sebagai Irup Upacara Pemberangkatan Peserta Latihan YTP Prajurit Kodam Jaya
Peringati Dua Hari Besar Keagamaan, Menteri Johnny: Momentum Bersejarah dan Anugerah Persaudaraan

Headline

Peringati Dua Hari Besar Keagamaan, Menteri Johnny: Momentum Bersejarah dan Anugerah Persaudaraan
Hak Angket, Magnet Gerakan Rakyat

Nasional

Hak Angket, Magnet Gerakan Rakyat
Yayasan Kartika Jaya Korem 143/HO Lakukan Vaksinasi Murid SMP Kartika XX-6 dan SMA Kartika XX-2 Kendari

Nusantara

Yayasan Kartika Jaya Korem 143/HO Lakukan Vaksinasi Murid SMP Kartika XX-6 dan SMA Kartika XX-2 Kendari
TNI AL LANAL DUMAI KEBUT SERBUAN VAKSIN, 1009 ORANG MASYARAKAT MARITIM PULAU RUPAT TERIMA SUNTIKAN VAKSINASI

Nusantara

TNI AL LANAL DUMAI KEBUT SERBUAN VAKSIN, 1009 ORANG MASYARAKAT MARITIM PULAU RUPAT TERIMA SUNTIKAN VAKSINASI