RajaBackLink.com

Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor

Saiful Amri - Penulis Berita

“Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ungkap Pelaku Curanmor”

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur — Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh dibackup Tim IT Dirreskrimum Polda Aceh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh NA, 60 tahun, warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis, (18/01/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Menjalin Akan Bekerja Sama Dengan Warganya Dalam Pencegahan Antisipasi Karhutla

“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas namun sepeda motornya tidak diketemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” ungkap Rizal Kamis, (09/05/2024).

Berdasarkan laporan tersebut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan korban.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk – petunjuk selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur yang di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Peduli Insan Pers, PTBA Gelar Virtual Workshop.

Kemudian pada hari Minggu, (05/05/2024) Kasat Reskrim yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA yang berada di sebuah kedai ayam potong tempat NA bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang mana setelah diamankan NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya NA dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(*)

Sumber : Humas polres Atim

Editor : Ayahdidien

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Simak Ini Syaratnya untuk Mendaftaran Diri Sebagai Calon Ketua KONI Aceh Timur Telah Dibuka

Aceh

Anggota DPRK Aceh Timur Belum Diaktifkan, Biro Pemerintahan Aceh Terkesan Tak Paham Hukum

Aceh

Turut Berduka Cita, Rocky Sambangi Rumah Duka Tiga Anak Korban Tenggelam di Idi Tunong

Daerah

Kades Suka Maju Bantah Pernyataan Direktur CV. Zahara Sabak Timur Terkait Retaknya Box Culvert

Aceh

Satu Unit Avanza Tipe E Milik M Yacob Ali Hilang Dari Tempat Parkir di Teras Rumah 

Aceh

Pemkab Aceh Timur Gelar Forum Perangkat Daerah Untuk RKPK Tahun 2025

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Maksimalkan Imbauan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tertib Berlalulintas

Aceh

Merebaknya Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Timur, LMC Gelar Focuss Group Discussion (FGD)