RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:22 WIB

“Papan Proyek Terlambat Terpasang, Renovasi Pentas Seni PALI Jadi Sorotan”

Kabiro Pali - Penulis Berita

“Hampir Sepekan Tanpa Papan Informasi, Proyek Renovasi Pentas Seni di PALI Dituding Tak Transparan”

Sriwijayatoday.com, PALI – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kali ini, proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, menjadi perbincangan hangat warga lantaran papan informasi proyek baru terpasang setelah hampir sepekan pekerjaan berjalan, Sabtu (11/10/2025).

Warga menilai keterlambatan pemasangan papan informasi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dari pelaksana proyek. “Sudah hampir sepekan dikerjakan baru papan informasi terpasang. Ini menimbulkan tanda tanya, seolah proyek dikerjakan semaunya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Dari papan informasi yang akhirnya dipasang, tercantum bahwa proyek tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan rincian sebagai berikut:
No. Kontrak: 900 / 270 / SPK-PPK / DISBUDPAR / 2025
Tanggal: 9 Oktober 2025
Penyedia: CV. Galendra Perkasa
Nilai Kontrak: Rp104.667.834,-
Pekerjaan: Pengadaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya)
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilai abai terhadap aturan keterbukaan informasi publik.

“Sangat disayangkan, masih ada pelaksana proyek di PALI yang baru memasang papan informasi setelah pekerjaan berjalan. Padahal regulasi sudah jelas mengatur kewajiban itu,” tegas Epriadi.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga kejadian seperti ini terus berulang.

Menurutnya, aturan mengenai keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Setiap proyek yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun dana desa wajib mencantumkan papan informasi sejak awal pekerjaan. Itu bentuk transparansi kepada masyarakat. Kalau sudah hampir sepekan baru dipasang, jelas patut dipertanyakan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PALI, Novita Noprianti, S.T., M.T., belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Nde)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : JPU Sebut Tersangka Kasus Pertambangan Minerbat di Muara Enim Terancam Penjara 5 Tahun

Aceh

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar Pentas Seni Memeriahkan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Aceh

Perkuat sinergitas dan Semangat Kerja, Pj Bupati Aceh Timur bersama ASN Gelar Senam Pagi

Aceh

25 TALENTA MUDA ACEH TIMUR DILATIH SEPAKBOLA OLEH PELATIH NASIONAL

Daerah

Kios Pasar Inpres Tanah Abang Nyaris Roboh, Warga Desak Pemkab PALI Segera Bertindak

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Pengedar Narkoba Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim

Aceh

Pj Bupati Aceh Timur Minta Panitia PON Berikan Pelayanan Terbaik 

Aceh

Gerak Sosial Wartawan Aceh Timur Peduli Lansia