RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:22 WIB

“Papan Proyek Terlambat Terpasang, Renovasi Pentas Seni PALI Jadi Sorotan”

Kabiro Pali - Penulis Berita

“Hampir Sepekan Tanpa Papan Informasi, Proyek Renovasi Pentas Seni di PALI Dituding Tak Transparan”

Sriwijayatoday.com, PALI – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kali ini, proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, menjadi perbincangan hangat warga lantaran papan informasi proyek baru terpasang setelah hampir sepekan pekerjaan berjalan, Sabtu (11/10/2025).

Warga menilai keterlambatan pemasangan papan informasi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dari pelaksana proyek. “Sudah hampir sepekan dikerjakan baru papan informasi terpasang. Ini menimbulkan tanda tanya, seolah proyek dikerjakan semaunya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Dari papan informasi yang akhirnya dipasang, tercantum bahwa proyek tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan rincian sebagai berikut:
No. Kontrak: 900 / 270 / SPK-PPK / DISBUDPAR / 2025
Tanggal: 9 Oktober 2025
Penyedia: CV. Galendra Perkasa
Nilai Kontrak: Rp104.667.834,-
Pekerjaan: Pengadaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya)
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Sidak Puskesmas Julok, Minta Klarifikasi Konten Video yang Dinilai Tidak Tepat

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilai abai terhadap aturan keterbukaan informasi publik.

“Sangat disayangkan, masih ada pelaksana proyek di PALI yang baru memasang papan informasi setelah pekerjaan berjalan. Padahal regulasi sudah jelas mengatur kewajiban itu,” tegas Epriadi.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga kejadian seperti ini terus berulang.

Baca Juga :  Pembicara dari 8 Negara, Unimal Bahas Produk Halal dalam Seminar

Menurutnya, aturan mengenai keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Setiap proyek yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun dana desa wajib mencantumkan papan informasi sejak awal pekerjaan. Itu bentuk transparansi kepada masyarakat. Kalau sudah hampir sepekan baru dipasang, jelas patut dipertanyakan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PALI, Novita Noprianti, S.T., M.T., belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Nde)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Kabupaten Muara Enim Lebih Baik 2025 – 2030 , Ini Pesan Edison,S.H ,M.Hum Kepada Masyarakat

Daerah

Resmikan Indoor Tenis RAS, Bupati Adipati Berharap Dapat Menjadi Langkah Maju Meningkatkan Olahraga Daerah

Aceh

Bantuan Kemanusiaan, Polsek Pantee Bidari Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Sakit

Daerah

Serbuan Vaksinasi, di Wilayah Koramil 01/ Jatinegara Capai Target Maksimal

Aceh

Dengan Tema Berlian HMI Aceh Timur Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Berita Sumatera

OJK Kepri ; Edukasi Masyarakat Menjadi Prioritas Tangkal Investasi Dan Pinjaman Online Ilegal

Aceh

Ini Sanksi untuk Masyarakat Aceh Timur yang Tidak Mau di Vaksin..

Aceh

Sungai (Krueng) Peureulak Kembali Telan Korban, Kali Ini Perempuan, Diduga Terpeleset