RajaBackLink.com

Home / Daerah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:22 WIB

“Papan Proyek Terlambat Terpasang, Renovasi Pentas Seni PALI Jadi Sorotan”

Kabiro Pali - Penulis Berita

“Hampir Sepekan Tanpa Papan Informasi, Proyek Renovasi Pentas Seni di PALI Dituding Tak Transparan”

Sriwijayatoday.com, PALI – Sorotan publik terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kali ini, proyek renovasi pentas seni di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, menjadi perbincangan hangat warga lantaran papan informasi proyek baru terpasang setelah hampir sepekan pekerjaan berjalan, Sabtu (11/10/2025).

Warga menilai keterlambatan pemasangan papan informasi tersebut menunjukkan minimnya transparansi dari pelaksana proyek. “Sudah hampir sepekan dikerjakan baru papan informasi terpasang. Ini menimbulkan tanda tanya, seolah proyek dikerjakan semaunya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Dari papan informasi yang akhirnya dipasang, tercantum bahwa proyek tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan rincian sebagai berikut:
No. Kontrak: 900 / 270 / SPK-PPK / DISBUDPAR / 2025
Tanggal: 9 Oktober 2025
Penyedia: CV. Galendra Perkasa
Nilai Kontrak: Rp104.667.834,-
Pekerjaan: Pengadaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya)
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, Epriadi, menyayangkan sikap pelaksana proyek yang dinilai abai terhadap aturan keterbukaan informasi publik.

“Sangat disayangkan, masih ada pelaksana proyek di PALI yang baru memasang papan informasi setelah pekerjaan berjalan. Padahal regulasi sudah jelas mengatur kewajiban itu,” tegas Epriadi.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga kejadian seperti ini terus berulang.

Menurutnya, aturan mengenai keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Setiap proyek yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun dana desa wajib mencantumkan papan informasi sejak awal pekerjaan. Itu bentuk transparansi kepada masyarakat. Kalau sudah hampir sepekan baru dipasang, jelas patut dipertanyakan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PALI, Novita Noprianti, S.T., M.T., belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Nde)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Mobil Barang Tak Angkut Penumpang

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Berantas Peredaran Narkotika. Kapolres Muara Enim : Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika!

Berita Sumatera

APH Tolong Tindak Oknum Wartawan Beking Tambang Pasir Ilegal

Aceh

Program Unggulan Polres Lhokseumawe, Tahanan Diberi Bimbingan Rohani Tiap Jumat.

Berita Sumatera

LP NASDEM penuhi undangan kejati Prov.Lampung.

Daerah

Masyarakat Kelurahan Teluk Dawan di Resahkan Dengan Munculnya Buaya Muara di Pemukiman Warga

Aceh Timur

Aceh Timur Raih Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Daerah

Di Duga Kuat Oknum Bendahara Keuangan Desa Melakukan Penyimpangan Dan Memanipulasi Data Serta Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Pembuatan SPJ