RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:19 WIB

Parah ! Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Gegara Kecanduan Judi Online

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Seorang pria berinisial TM, 33, warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh setelah terbukti melakukan penggelapan uang hasil penjualan 224 unit handphone berbagai merk di tempat ia bekerja pada sebuah toko handphone di Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelaskan TM diduga menggelapkan uang hasil penjualan ratusan unit handphone dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba Jenis Sabu 133 Kg, Kapolda Aceh Dianugerahkan Penghargaan Oleh Bupati Aceh Timur

“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, kemana barang atau handphone yang sudah laku terjual ini dan dijawab oleh TM bahwa barang (handphone) tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi Slot atau Judi Online dari awal tahun 2025,” ungkap Adi, Rabu, (21/05/2025).

Mendengar pengakuan TM, pemilik toko kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja. Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,- (Sembilan Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

Baca Juga :  PB Cepi Noval Polda Sumbar A Juara Kejurda Bulutangkis (Beregu) Tingkat Sumbar, H. Nurkhalis Dt.Bijo dirajo : Selamat Kepada Para Pemenang!

“Dan atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Dari kasus ini, Kapolres Aceh Timur memberikan kita gambaran dan pelajaran tentang bahaya perjudian khususnya judi online dan diimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online.

Menurutnya, di Aceh ada Qanun tentang Hukum Jinayat yang mana bagi pelaku yang melanggar qanun tersebut akan dikenai hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda.

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 98 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Mantan Wawako Palembang di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Aceh

Kapolsek Indra Makmu Tengah Malam Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Daerah

Deteksi Dini Ganguan Keamanan dan Ketertiban. Lapas Narkotika Muara Sabak Berkoordinasi Dengan Polda Jambi, Dalam Menumpas Jaringan Narkoba

Headline

Polres Muara Enim: Dua Orang Pelaku Jambret Bermotor Di Wilayah Pasar Baru Tanjung Enim, Diringkus Tim Opsnal Polsek Lawang Kidul!

Daerah

Pemdes Tumani Utara Salurkan BLT-DD Bulan September ke 45 KPM

Berita Sumatera

Tim Perenang Sumut Felix Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolri Siagakan Personel dan Sarpras Pendukung

Daerah

PKS PT. SIP Kecamatan Belimbing Membuang Limbah ke Sungai, Warga Mengeluh dan Berharap Dinas Terkait Turun ke Lapangan