Sriwijayatoday.com Sulawesi Selatan – Pinrang, Pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan desa Watang Pulu kecamatan Suppa yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Ade Putra dilaporkan Arman sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (LSM Snak Markus) ke Kejaksaan Negeri kabupaten Pinrang, propinsi Sulawesi Selatan.
Pekerjaan ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp. 594.309.000,- melalui dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat kabupaten Pinrang.
“Saya merasa ada yang jangggal pada pelaksanaan pekerjaan proyek ini, khususnya pada pekerjaan pengeborannya yang tidak berfungsi tapi sudah dihentikan pekerjaannya.
apalagi anggaran pekerjaan ini cukup besar nilainya dan semua sudah saya laporkan kepada Tomy Aprianto kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pinrang” ungkap Amran. Senin (03/05/2021).
Tomy Aprianto kasi Intel kejaksaan kabupaten Pinrang yang ditemui awak media sriwijayatoday.com mengatakan “nanti kami kroscek dulu dilapangan, melihat kontraknya, Rab perencanaannya baru mengundang dari dinas terkait untuk klarifikasi dan klarifikasi sesuai dengan full up dilapangan” tutupnya. (Kb.Rad).