SRIWAIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Sebanyak 278 ( permintaan kelurahan Bara Baraya Utara) warga kelurahan Bara Baraya Utara mendapatkan vaksinasi Covid-19, Kegiatan ini sedianya berlangsung di dua lokasi Pada Titik Jl. Dg. Siraju No. 38 (kantor lurah bara-baraya Utara) dan Pada Titik Jl. Dg. Siraju (SMP Muhammadiyah 14) (Depan Rumah Ketua RW. 003) namun informasi terakhir yang diterima hanya satu titik yaitu SMP Muhammadiyah, sedangkan pelaksanaan nya pada hari Sabtu 30/10/2021. Dimulai jam 8.00 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh pemerintah kota Makassar dengan menurunkan tiga Puskesmas yaitu, puskesmas Balla parang dengan 7 tenaga kesehatan, puskesmas Bira 6 tenaga kesehatan , Puskesmas Jongaya 7 tenaga kesehatan.
Kegiatan vaksinasi ini mengambil tema 100 RT. 1 Hari. 100 Persen, sebagai bagian dari program Pemerintah untuk memberikan vaksin secara gratis kepada seluruh masyarakat kota Makassar.
Proses pemberian vaksinasi adalah yang pertama melakukan pendaftaran sesuai data yang telah didaftarkan, kemudian pengisian biodata Pasien dengan pemeriksaan dasar kesehatan berupa pengecekan Tekanan kemudian dilanjutkan dengan wawancara riwayat penyakit yang ada. Apabila terdapat riwayat penyakit yang fatal maka proses vaksinasi ditunda dan apabila wajar dan dirasa masih batas normal maka akan dilanjutkan dengan proses penyuntikan Vaksin.
Setelah itu, pendataan bagi pasien yang sudah divaksinasi dan istirahat selama 25 menit untuk memastikan apakah ada efek sampingnya atau tidak ada. Seandainya terdapat efek samping maka segera laporkan ke pihak kesehatan dan apabila tidak ada efek samping maka dianggap sehat. Setelah semua proses berlalu maka akan diberikan kartu tanda vaksinasi covid-19 untuk disimpan dan akan digunakan kembali dalam pemberian vaksinasi tahap kedua pada bulan berikutnya.
Untuk bisa divaksin covid-19, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat pemberian vaksin, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021.
Berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin covid-19 diantaranya:
1. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
2. Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.
3. Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.
4. Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.
5. Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.
Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila Anda memiliki kondisi-kondisi di bawah ini:
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
6. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner
7. Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis
8. Menderita penyakit ginjal
9. Menderita rematik autoimun alias rheumatoid arthritis
10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Kabiro Makassar.