Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Polisi berhasil meringkus pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Rambang Niru beberapa waktu lalu. Selasa, 27 Desember 2022.
Hal ini terungkap setelah adanya pernyataan langsung dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., yang disampaikannya melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, pada Rabu, 04 Januari 2023.
“Pelaku ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Rambang Dangku di bawah pimpinan Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, S.H., M.H.
Ditangkap di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Senin, 02 Januari 2023 kemarin.
“Pelaku atas nama Lipra Diansyah warga desa Jemenang”. Ungkap SITUMORANG.
Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban ke SPKT Polsek Rambang Dangku pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik. Korban mengatakan bahwa dirinya telah kehilangan Satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih dengan No Polisi BG 4385 DAM yang diparkiran di belakang rumahnya di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru.
” Pada saat itu, anak saya baru bangun tidur di rumah bagian belakang. Kemudian saya langsung ke rumah depan setelah memarkirkan motor di rumah belakang. Saat hendak ke depan rumah motor yang tadi diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempat”. Terangnya kepada penyidik.
“Sudah dilakukan pencarian oleh anak dan keponakan saya, akan tetapi mereka tidak menemukannya. Hingga akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rambang Dangku”. Tuturnya.
Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian di tafsir lebih kurang Rp. 25.000.000.00.,-.
Pelaku sudah diamankan tim Kelabang Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku di Mapolsek Rambang Dangku. Kemudian diamankan barang bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Sonic warna merah putih dengan No Polisi BG 4385 DAM, berserta Satu lembar STNK, dan Dua buah kunci sepeda motor milik korban yang disita Polisi dari tangan pelaku.
Polisi sudah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, mendokumentasikan, dan melengkapi mindik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan, tersangka ini adalah residivis dalam tiga perkara kasus pencurian”. Ujar SITUMORANG.
Perkara Curas di desa Air Limau Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim pada tahun 2014 lalu. Dengan vonis penjara 5 tahun, kemudian Perkara Curat di desa Muara Niru Kecamatan Empat Petulai Dangku pada tahun 2016 di vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan kasus perkara Curi Biasa di desa Muara Niru Kecamatan Rambang Niru pada tahun 2020 dengan hukuman vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan. Cetus SITUMORANG.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM