RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 November 2022 - 10:43 WIB

Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir Dibekuk Tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Ogan Ilir Sumatera Selatan – Acik Wahab, pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI) diringkus jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa, 22 November 2022.

Informasi penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.Ik., M.Si., disampaikan oleh Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H.,

Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022 pukul 17.30 WIB, tepatnya di desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pelaku menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan sebilah parang. Korban di bacok di bagian paha kirinya, Satu kali bacokan. Usai itu pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Warga Jenetallasa Melapor ke Babinsa Soal Penemuan Mayat.

Motifnya, lantaran pelaku kehilangan hewan ternak sapi, kemudian pelaku bertanya kepada korban dan dijawab korban dengan tidak sopan. Hal inilah yang memicu terjadinya penganiayaan terhadap korban.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan daripada pelaku. Terang AKP Herry Yusman, S.H., kepada media ini Kamis, 24 November 2022.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penangkapan tersangka. Tim Crocodile berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang plastik warna biru dengan ukuran panjang lebih kurang Satu meter yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Masri (52).” Ungkap AKP Herry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHPIDANA. Tindak Pidana Penganiayaan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 410 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Giat Operasi Cipta Kondisi Polsek Mapsu Guna Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat 

Headline

PTBA Dukung Program Kampung Tertib Lalulintas

Headline

Awali Giat, Kasi Propam Polres Takalar Berikan Arahan Kepada Siswa Bintara Latihan Kerja 

Headline

Mabes Polri Kerahkan Tim TAA Usut Kecelakaan Beruntun di Balikpapan

Headline

Kabupaten Way Kanan Siap Sukseskan Hari Santri Nasional 10 Oktober 2024

Headline

Polsek Bekasi Selatan Sosialisasi Polisi Sahabat Anak Bersama PAUD Omah Maen

Berita Polisi

Tersangka Penyelundupan BBM Ilegal Antar Kabupaten Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Headline

37 Tahun Mengabdi Selalu Menjaga Kedisiplinan, AKP ( Purn ) Herno Mintoro Mendapatkan Penghargaan.