RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:33 WIB

Pelanggaran Ketenagakerjaan Berkedok Remote Working : Alex A. Putra Gugat PT. ACR Bersatu Sejahtera ke PHI Ketika Hukum Dibungkam Oleh Teknologi Maka Keadilan Harus Bersuara Lebih Lantang

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta —Setelah dua kali dilayangkan somasi resmi, PT. ACR Bersatu Sejahtera tetap tak bergeming—diam membatu seolah tak tersentuh hukum. Sikap abai dan tanpa iktikad baik ini akhirnya memaksa Alex A. Putra, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPP Pemuda Partai Perindo, sekaligus kuasa hukum Sekar Ayunda Gemintang, untuk membawa perkara ini ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Langkah ini bukan semata proses hukum, tapi sebuah pernyataan: bahwa eksploitasi berkedok kerja digital tak bisa terus dibiarkan.

Menurut Alex, kasus ini bukan hanya penting tapi juga langka dan berpotensi menjadi preseden hukum baru dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.

“Yang dialami Sekar adalah cermin kelam dari relasi kerja masa kini—ketika istilah ‘remote’ justru menjadi alat penindasan yang disamarkan,” ujarnya.

Sekar Ayunda Gemintang mungkin bukan nama besar, tapi kisahnya mencerminkan realitas yang dialami banyak pekerja muda. Di balik jabatannya sebagai Social Media Specialist, ia menghadapi:
– Jam kerja tak manusiawi,
– Gaji di bawah UMP,
– Hingga PHK sepihak tanpa kejelasan hukum.

Baca Juga :  REPSUS Minta Presiden dan Mendagri Tunjuk PJ Gubernur Aceh Dari Unsur Polri

“Ada eksploitasi yang sengaja disamarkan lewat istilah modern. Padahal yang terjadi adalah pemerasan digital,” tegas Alex.

Belum adanya lex specialis terkait kerja jarak jauh di Indonesia menciptakan celah yang rawan dimanipulasi. Perusahaan seperti PT. ACR Bersatu Sejahtera diduga memanfaatkan kekosongan ini untuk menghindari kewajiban normatif.

“Bukan berarti karena tak ada aturan spesifik, mereka boleh sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP yang ada tetap berlaku dan mengikat,” ujar Alex.

UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 dan 36 Tahun 2021 tetap menjadi payung hukum yang menjamin hak pekerja—meski sistem kerja berubah, prinsip keadilan tetap harus ditegakkan.

Baca Juga :  Pemkab Melawi Bersama Permabudhi Dan IDI GPP Melakukan Kegiatan Pengobatan Gratis Di Kec Pinoh Selatan

“Kasus ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar dari satu orang. Ini tentang nasib ribuan pekerja remote yang hari ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai,” kata Alex.

Kerja remote telah menjadi norma baru. Maka, perjanjian kerja yang tertulis, adil, dan eksplisit bukan sekadar formalitas—melainkan keharusan konstitusional.

“Negara tak boleh kalah cepat dari korporasi. Kita butuh regulasi khusus kerja remote jika tak ingin generasi produktif kita dibiarkan jadi korban eksploitasi berjubah kemajuan,”

Di akhir pernyataannya, Alex menyebut bahwa PT. ACR Bersatu Sejahtera telah menampilkan wajah gelap dari praktik bisnis yang menanggalkan nilai kemanusiaan demi efisiensi semu.

“Jangan biarkan mereka berlindung di balik istilah digital lalu merasa kebal hukum. Keadilan harus bisa menjangkau ruang virtual tempat rakyat mencari nafkah,” tutup Alex.***

Bagas

Sumber by Sekjen DPP IAW

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

DPC AWDI Muara Enim Raya Bersama PTBA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim

Nusantara

Koramil 05 Tanah Abang Sebar Babinsa Monitor Serbuan Percepatan Vaksinasi Covid 19

Headline

PDPM Tanjungbalai di sambut Sangat Baik Oleh Pimpinan DPC PDIP kota Tanjungbalai.

Headline

Sah Alamsyah SH Ketua PERADI Deli Serdang

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Tim Sepak Takraw Putri Aceh Kalah Telak Dari Jawa Timur

Nusantara

PPKM Mikro di Labrak, Dua Cafe Ini Beroperasi Hingga Subuh, FWJ Minta Ditutup

Headline

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Sertijab Lima Pejabat Kodam XIV/Hsn

Headline

Keren, Syech Fadhil Turun Tangan Minta Kerajaan Belanda Bantu Teliti Arsip Soal Tanah Blang Padang.