Sriwijayatoday.com, PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Utara, Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP.
Terduga Pelaku berinisial MJ (22) akhirnya diringkus setelah sempat melarikan diri keluar dari wilayah Sumatera Selatan. Ia berhasil ditangkap di Provinsi Lampung, usai menjadi buron atas kasus pencurian sebuah handphone.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi, 15 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara. Korban, HJ (19), menyadari handphone miliknya—VIVO Y18 senilai Rp2.600.000—telah hilang saat terbangun dari tidur. Ia lalu melapor ke Polsek Penukal Utara pada 17 Februari 2025.
Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
“Tim langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku di Pos Yan Gunung Labuhan, Jumat dini hari, 4 April 2025, pukul 02.00 WIB,” jelas Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E., yang memimpin langsung penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y18 beserta kotaknya. Nomor IMEI pada perangkat tersebut identik dengan milik korban.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan kolaboratif jajarannya.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” ujar Kapolsek didampingi IPDA Decky kepada media.
Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Penukal Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” tutup IPDA Decky.
Editor Sriwijayatoday.