RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:27 WIB

Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Saiful Amri - Penulis Berita

Deli Serdang | Sriwijayatoday.com

PELEPASAN lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05).

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ''Oyong''

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Baca Juga :  SK Remisi HUT RI untuk Warga Binaan Lapas IDI Diserahkan Asisten l

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. []

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Koramil 05 Tanah Abang Beserta BKO TNI Pantau Pelaksanaan Prokes Pedagang Kaki Lima di Tiga Pasar Lingkungan Binaan

Nusantara

Koramil 05 Tanah Abang Beserta BKO TNI Pantau Pelaksanaan Prokes Pedagang Kaki Lima di Tiga Pasar Lingkungan Binaan
Polres Gowa Gelar Forum Belajar Bersama dalam Program Beyond Trust Presisi 2024

Headline

Polres Gowa Gelar Forum Belajar Bersama dalam Program Beyond Trust Presisi 2024
Kasad Bangga Atas Terbinanya Komunikasi dan Sinergitas yang Baik Antar Stakeholder di Wilayah Jambi

Nusantara

Kasad Bangga Atas Terbinanya Komunikasi dan Sinergitas yang Baik Antar Stakeholder di Wilayah Jambi
Pangkostrad Periksa Alutsista Yang Dimiliki Yonkav 8 Kostrad

Nusantara

Pangkostrad Periksa Alutsista Yang Dimiliki Yonkav 8 Kostrad
Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Headline

Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Sukseskan Vaksinasi di Kabupaten Intan Jaya

Nusantara

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Sukseskan Vaksinasi di Kabupaten Intan Jaya
Marullah – Syamsul Adu Kuat, Siapa Yang Terbaik Pimpin PWNU DKI?

Headline

Marullah – Syamsul Adu Kuat, Siapa Yang Terbaik Pimpin PWNU DKI?
Personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 

Headline

Personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan