RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:27 WIB

Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Dilakukan Secara Transparan

Saiful Amri - Penulis Berita

Deli Serdang | Sriwijayatoday.com

PELEPASAN lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.

Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05).

Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.

Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ''Oyong''

Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.

Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.

Baca Juga :  SK Remisi HUT RI untuk Warga Binaan Lapas IDI Diserahkan Asisten l

Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.

Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. []

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Headline

Wow! Polsek Tanjung Agung Terima 4 Pucuk Senpira. Ini Kata Kapolres Muara Enim.

Headline

Pamen Ahli Bidang Ekonomi Poksahli Mewakili Pangdam Menghadiri Rembuk Stunting Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2024

Headline

Yonif Raider 509 Kostrad Berbagi Sembako di Bulan Ramadhan

Nusantara

Koramil 06/Cakung Kembali Gelar Vaksin di SDN 15 Jatinegara Cakung

Aceh

Tertibkan Gaktibplin Anggota, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, SH: Meminimalisir Pelanggaran Anggota

Headline

Ulama Lentera Penerang bagi Umat, Sebut Pj Bupati Aceh Timur di Acara Pembukaan Muzakarah Ulama

Headline

Wakili Pangdam, Kapoksahli Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Silaturahmi Danlantamal VI Makassar ke Pj. Gubernur Sulsel