RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:17 WIB

Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

“Pelajari atau Analisis Status Media”.

Jakarta , SRIWIJAYATODAY.COM – Masih banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak cepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut media pers dan penyelesaian sengketanya sesuai Undang-Undang (UU) Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU pers maka disebut Media Sosial (Medsos).

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tidak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan hak jawab dan koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik:

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).

Sumber referensi: Pakar Hukum Pers Kamsul Hasan. PWI JAYA.

Baca Juga :  Aksi Awal Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk M.Yusuf/Nursiah yang Terbakar Beberapa Waktu

Editor: TIM SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*

Headline

Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*
Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Takalar, Tingkatkan Giat Patroli Jelang Pemilu 2024

Headline

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Takalar, Tingkatkan Giat Patroli Jelang Pemilu 2024
Pengamanan Suntik Vaksin Tahap-2 Covid-19 Kepada 200 Lansia oleh Babinsa Dan Tiga Pilar Kel.Malaka Sari

Headline

Pengamanan Suntik Vaksin Tahap-2 Covid-19 Kepada 200 Lansia oleh Babinsa Dan Tiga Pilar Kel.Malaka Sari
Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan 

Headline

Kapolri Kejar Target Vaksin Booster Agar Warga Miliki Kekebalan Jalani Aktivitas Ramadan 
Terobos Genangan Air, Kapolsek Ranto Peureulak Antar Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

Aceh

Terobos Genangan Air, Kapolsek Ranto Peureulak Antar Bantuan Kepada Warga Korban Banjir
Kirab Pemilu 2024. Ini Kata Ahyaudin, S.E.,.

Berita Sumatera

Kirab Pemilu 2024. Ini Kata Ahyaudin, S.E.,.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Headline

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Tokoh pemuda dan masyarakat Desa Gureb Blang Datangi Kantor Kecamatan Idi Rayeuk Ada Apa..??

Headline

Tokoh pemuda dan masyarakat Desa Gureb Blang Datangi Kantor Kecamatan Idi Rayeuk Ada Apa..??