RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:17 WIB

Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

“Pelajari atau Analisis Status Media”.

Jakarta , SRIWIJAYATODAY.COM – Masih banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak cepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut media pers dan penyelesaian sengketanya sesuai Undang-Undang (UU) Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU pers maka disebut Media Sosial (Medsos).

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tidak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan hak jawab dan koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik:

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).

Sumber referensi: Pakar Hukum Pers Kamsul Hasan. PWI JAYA.

Baca Juga :  Aksi Awal Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk M.Yusuf/Nursiah yang Terbakar Beberapa Waktu

Editor: TIM SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 131 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Lahat Tandatangani MOU Dengan Bapas Lahat

Headline

TNI -POLRI Apel Gabungan Dan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu

Covid 19

DALUWARSA KOK BISA DITUNDA

Headline

Personel Polsek Bontonompo Ikuti Gaktiblin Pemeriksaan Randis, Sikap Tampang dan Izin Senpi

Headline

Aktivis Sosial Adukan Anak Terpidana Alvin Lim Yang Diduga Hina Jaksa Agung

Daerah

Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah

Headline

Kapolres Gowa Ikuti Penanaman Serentak Program Ketahanan Pangan Secara Daring

Headline

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor