RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:17 WIB

Pemahaman Dan Analisis Produk Pers. Ini Penjelasan Pakar Hukum Pers

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

“Pelajari atau Analisis Status Media”.

Jakarta , SRIWIJAYATODAY.COM – Masih banyak masyarakat dan pengacara yang tidak paham dengan status media di Indonesia. Itu sebabnya sering kali tidak cepat selesai selisih pemberitaan atau konten.

Indonesia memiliki sistem hukum sendiri dan membagi media dengan peraturan berbeda. Secara garis besar media dibagi menjadi dua yaitu pers dan media sosial. Bagaimana membedakan keduanya ?

Media disebut pers apabila memenuhi persyaratan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Persyaratan itu meliputi sebagai berikut ;
1. Memenuhi Pasal 1 angka 1 UU Pers
2. Berbadan hukum khusus sesuai perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers
3. Dikelola oleh badan hukum Indonesia baik PT, yayasan atau pun koperasi diatur Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
4. Mengumumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi sesuai Pasal 12 UU Pers.

Bila persyaratan itu secara kumulatif terpenuhi maka disebut media pers dan penyelesaian sengketanya sesuai Undang-Undang (UU) Pers. Namun bila tidak memenuhi syarat UU pers maka disebut Media Sosial (Medsos).

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten atau narasi karena pelanggaran asas praduga tidak bersalah dapat gunakan pidana pers sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Berita atau konten yang tidak berimbang atau tidak ada konfirmasi dapat lakukan hak jawab dan koreksi, sesuai Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman paling besar pidana denda Rp 500 juta.

Pencemaran Nama Baik:

Pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat digunakan kepada pengelola media sosial, seperti laporan LBP yang barang buktinya rekaman YouTube.

Namun tidak bisa digunakan untuk produk pers. Hal ini diatur dalam SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung dan Kapolri.

SKB tersebut dengan tegas mengatakan produk pers bukan objek Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik. Namun SKB tidak melindungi wartawan yang karyanya terpublikasikan pada media sosial (bukan share produk pers).

Sumber referensi: Pakar Hukum Pers Kamsul Hasan. PWI JAYA.

Baca Juga :  Aksi Awal Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk M.Yusuf/Nursiah yang Terbakar Beberapa Waktu

Editor: TIM SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa

Headline

Kapolres Gowa Gelar Silaturahmi dengan Kelompok Penyanyi Jalanan Gowa
H. Ahmad Sucipto (Bang Bahar) Serahkan 15 Juta Bantuan Kemanusiaan Kepada Keluarga Pasien Muhamad Husen

Headline

H. Ahmad Sucipto (Bang Bahar) Serahkan 15 Juta Bantuan Kemanusiaan Kepada Keluarga Pasien Muhamad Husen
Kelurahan Maradekaya Utara Bersama Wahdah Islamiyah Cabang Makassar Gelar Khitanan Putri

Headline

Kelurahan Maradekaya Utara Bersama Wahdah Islamiyah Cabang Makassar Gelar Khitanan Putri
Pangdam XIV/Hsn: Kodam XIV/Hsn Siap Mendukung Ops Ketupat dari Polri*

Headline

Pangdam XIV/Hsn: Kodam XIV/Hsn Siap Mendukung Ops Ketupat dari Polri*
PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!

Daerah

PNBP Pasca Produksi 10 % Dirasa Bentuk Penindasan Terhadap Nelayan, Nelayan Menolak Keras!!
Pimpin Apel Usai Lebaran, Ini Kapolres Aceh Timur

Aceh

Pimpin Apel Usai Lebaran, Ini Kapolres Aceh Timur
Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa Kepada Personil

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa Kepada Personil
Polres Gowa Gelar Tactical Floor Game (TFG) untuk Pengamanan Pemilu 2024

Headline

Polres Gowa Gelar Tactical Floor Game (TFG) untuk Pengamanan Pemilu 2024