Lip Service Plt Kadis PU-PR Lamsel Terbukti
Lampung Selatan – Sriwijayatoday.com Lip Service atau janji di bibir saja Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) Lampung Selatan, Hasbie Aska dinilai terbukti.
Pasalnya, beberapa waktu yang lalu saat rapat pembahasan LKPJ Bupatinya T.A 2021 di Aula Rumdin Ketua DPRD Lampung Selatan, Rabu (06/04/2022), Anggota DPRD Lampung Selatan, Beni Raharjo, meminta pihak Dinas PU-PR agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan para rekanan dikarenakan kualitas pembangunan atau perbaikan jalan banyak dikeluhkan masyarakat, maka diminta pihak PU-PR melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan. Akan tetapi hingga hari ini, Sabtu (09/07/2022) permintaan yang disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan tersebut, dinilai tidak dilaksanakan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Masyarakat Indonesia Maju (MIM), Andre kepada Awak Media di kantornya, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sabtu (09/07/2022).
Padahal, kata Andre, menanggapi apa yang disampaikan Beni Raharjo, Hasbie Aska mengatakan bahwa, bila pengawasan kontruksi sudah memiliki Protap dan SOP. Dimana, terdapat Konsultan Pengawas, Konsultan Perencanaan dan Pengawas Internal. Kemudian, Hasbie juga akan melakukan rekonstruksi mental terhadap seluruh jajarannya.
” Mental jajaran setingkat apa yang direkonstruksi dan pengawas internal mana yang telah melaksanakan Protap dan SOP?” tanya Andre.
Bukan tanpa sebab pertanyaan tersebut disampaikan Andre. Pengawas UPT PU Kecamatan Tanjung Bintang yang sering dipanggil Pak Yan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku hampir setiap hari turun ke lapangan melakukan pengawasan, akan tetapi masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan.
Salah satunya, pekerjaan jalan penghubung antar Desa dan Kecamatan yang terletak di Desa Trimulyo sampai ke Budi Lestari, Tanjung Bintang yang tanpa memiliki Plank pemberitahuan (papan proyek).
Sangat jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
“Bila hal ini tidak dilakukan, dinilai tidak
mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkap Andre.
“Dari satu itu saja (papan proyek-red) tidak ada tindakan, lalu apa yang diawasi, masa secara kasat mata saja kita bisa melihat, sementara Pak Yan, tak tau atau memang pura-pura tak mau tau,” ucap Andre.
“Mirisnya, Pak Yan tidak tanggap dengan apa yang disampaikan kepadanya melalui pemberitaan di media terkait pekerjaan tersebut,” ucap Andre.
Andre juga menduga, selain papan proyek, pekerjaan jalan penghubung antar Desa dan Kecamatan yang terletak di Desa Trimulyo sampai ke Budi Lestar
dikerjakan asal-asalan alias asal jadi. Dimana,
bahan-bahan yang digunakan, seperti batu tidak sesuai spek atau tidak memenuhi apa yang jadi acuan standar yang di rekomendasikan oleh dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait apa yang disampaikan Andre, Awak Media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke Dinas PU-PR Lamsel siapa pemenang proyek dan berapa nilai pagu anggarannya. Karena di lapangan, awak media tidak dapat menemui siapa pihak yang bertanggungjawab terkait proyek ini untuk dikonfirmasi. (Team/red)