Palembang, SriwijayaToday.com – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pedagang minyak eceran di depan Pintu Tol Keramasan Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono mengatakan, korban meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam. Kamis, (08/08/2024).
M. Yunus (44), Warga Desa Ibul Besar (I) Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan harus meregang nyawa akibat sabetan Senjata Tajam (Sajam), RY (29).
Peristiwa menggemparkan tersebut terjadi pada Minggu pagi di depan Pintu Tol Keramasan Palembang Sumatera Selatan. Minggu, (04/08/2024).
“Dilakukan pendekatan persuasif oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes. Tersangka menyerahkan diri ke polisi.” Kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, saat Konferensi Pers di Gedung Mapolrestabes Palembang. Rabu, (07/08/2024).
Menurut Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, pertikaian tersebut terjadi dipicu oleh permasalahan jual beli minyak solar. Pelaku yang tersulut emosi, nekat menghabisi nyawa korban.
“Saat kejadian, pelaku sedang mangkal di pangkalan ojek, tidak jauh dari warung milik korban. Kemudian sekitar Pukul 03.00 WIB, didatangi orang tidak di kenal yang menyampaikan kepada pelaku bahwa korban mau menjual minyak solar sebanyak dua jeriken dengan harga Rp. 450.000,- dengan upah Rp. 50.000,-” lanjutnya.
Bermaksud memperjelas informasi tersebut, pelaku langsung menjumpai korban di warung. Terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku dengan upah Rp. 50.000,- Setelah minyak laku terjual pelaku menyerahkan uang hasil penjualan minyak ke korban sejumlah Rp. 450.000,- sesuai pesanan.
Setelah itu, korban memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- sebagai upah. Pelaku kesal, karena upah yang dijanjikan korban tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pelaku yang sakit hati, pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban. Pelaku pulang mengambil senjata tajam untuk kembali menemui korban.
“Terjadi cekcok antara pelaku dan korban, pelaku semakin emosi, dan menyabetkan sajam berulang kali ke korban. Korban sempat menangkis dan berlari, namun dikejar pelaku. Pelaku terus menyabetkan sajam dari arah belakang yang mengenai kepala dan badan korban hingga korban roboh penuh luka,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Harryo, usai melakukan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah.
“Pelaku pulang ke rumahnya. Mengetahui kejadian tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP. Kita lakukan upaya persuasif, alhamdulillah Selasa dini hari pelaku menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu coklat yang digunakan pelaku saat membacok korban.
” Motifnya, karena sakit hati, upah yang diberikan korban tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Karena perbuatannya, Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ.Sumber: https://SriwijayaToday.com