RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:49 WIB

Pemdes Karya Nyata Salurkan BLT-DD Tahap Dua

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim (Semende) Sumatera Selatan – Pemerintah desa (Pemdes) Karya Nyata Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Salurkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap dua tahun 2022. Rabu, 06 Juli 2022.

Giat penyaluran bantuan langsung tunai tersebut berlangsung di kantor Desa Karya Nyata, dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Semendo Darat Laut, Personil Kepolisian Sektor Semendo, Personil Koramil 404-06 Semendo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para Perangkat Desa Karya Nyata.

Diantaranya, Camat Semendo Darat Laut Edi Supriyanto, S.P., M.Si., diwakili oleh Sekcam Drs. H. Supani, Kapolsek Semendo AKP Martinus Ginting, S.H., diwakili oleh AIPDA. Novi Dwi Tri Lapat (Bhabinkamtibmas Polsek Semendo), Danramil Semendo Kapten Inf. Aprizal di wakili Sertu Saipul Anwar (Babinsa Koramil 404-06) diikuti segenap tamu undangan.

Dikatakan Kades Karya Nyata (Rukiman) kepada media ini. “Penyaluran bantuan langsung tunai ini adalah BLT- DD tahap ke dua yang disalurkan pada tahun 2022 ini, untuk periode bulan Empat, Lima, dan Enam selama tiga bulan.

Untuk jumlah penerima manfaat tahap kedua ini, ada perubahan jumlah penerima manfaat, dari yang sebelumnya berjumlah 161 orang penerima manfaat, di tahap ke dua ini hanya 87 orang saja yang layak menerima bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahun 2022.

Setelah kami berkoordinasi dan meninjau ulang kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat terkait kelayakan menerima bantuan tersebut, melihat dan menimbang hasil survei tim di lapangan ditemukan adanya penerima manfaat BLT-DD yang sudah menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Pemerintah lainnya seperti sudah mendapatkan bantuan PKH, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maka, untuk jumlah penerima manfaat dari yang sebelumnya berjumlah 161 orang saat ini hanya berjumlah 87 orang saja yang layak menerima bantuan langsung tunai tersebut, sesuai syarat dan ketentuan dari Pemerintah terkait aturan kelayakan penerima manfaat”. Tutur Rikiman.

Disampaikan Rukiman, Upaya ini dilakukan bukan atas dasar keputusan pemerintah desa saja melainkan berdasarkan hasil keputusan dan pertimbangan dari pemerintah pusat supaya bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran. Pungkasnya.
Liputan: Nopri Hartono
Redaktur: Dadang Hariansyah.

Berita ini 196 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pernyataan Resmi Penggunaan Kantor Sub Denpom XIV/1-2 Bantaeng oleh Danpomdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam

Headline

Kades Pulau Panggung: Masyarakat Harus Berperan Aktif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Headline

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Upacara HUT RI ke-79 dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”

Headline

Pelaku Curat Di Lahat, Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

Headline

Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

Headline

Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri Malam Puncak HKG PKK Ke-52

Headline

Almadera Hotel Rayakan Yaumul Milad Husain Rumalean

Daerah

Pemdes Pakuure Kinamang Libatkan PKTD Untuk Kegiatan DanDes Rabat Beton Jalan Kebun Songkalian Empar