Sriwijayatoday.com, Melawi – Dihadapan Awak Media Bagian Investigasi LI BAPAN Kalbar soroti Pemerintah Daerah Melawi dalam hal ini punya wewenang Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi kejadian kemaren sore 13/06/2021 sangat memprihatinkan. pemerintah Daerah dan APH harus menerapkan aturan secara konsisten dalam menindak warga yang membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19, termasuk menyangkut tradisi Perang Mercon yang seperti dikatakan oleh beberapa warga.
Langkah polisi mengusut sejumlah warga dengan UU Kekarantinaan Kesehatan namun mengabaikan kegiatan Perang Mercon yang menciptakan kerumunan massa saat hari raya Pertama lebaran idul fitri 1442 H,yang mana dipandang sebagian masyarakat sebagai tradisi menurut beberapa warga masyarakat Kabupaten Melawi.
Terkait tradisi Perang Mercon ini yang selalu dilakukan di hari raya lebaran idul fitri di Kabupaten Melawi , ini dianggap melanggar protokol kesehatan.
Mengingat seperti di sampaikan Direktur RSUD Sherwin Sien beberapa hari lalu via FB (11/5/2021)”kemarin kembali berduka,ada 2 warga Melawi yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19, total jumlah kematian Covid-19 Warga Melawi 22 orang,diopname 25 pasien dengan gejala berat,254 Warganya terkonfirmasi dan melakukan isolasi Mandiri di rumah” .
Melihat situasi dan kondisi ini alangkah tepat jika sanksi administratif ini harus dilakukan menurut, beberapa Awak Media perlu ditingkatkan ke langkah penegakan hukum kepada para Pelanggaraturan.
Dalam hal ini pemerintah Daerah Melawi dan Aparat hukum diminta untuk mengusut kerumunan massa kemaren sore penindakan pelanggaran protokol Covid-19 diminta harus dijadikan progres pemerintah dan APH.
‘Pelanggaran protokol kesehatan’ dalam tradisi ini harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Dalam pelaksanaanya. Apa lagi sudah mengakibatkan korban salah satu Anggota Kepolisian Resort Melawi sendiri.
Dalam keteranganya kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Elisabet Etarusni, Lembaga LI BAPAN Kalbar mengatakan bahwa kerumuman massa kemaren sore harus diselidiki polisi siapa yang mengijinkan adanya kegiatan Perang Mercon ini dan siapa siapa penggerak kerumunan massa dalam acara tradisi tersebut.dan segera memangil untuk diproses hukum. Karna himbauan sudah di lakukan oleh Pihak Polres Melawi.
Pasalnya, acara tradisi ini dihadiri ratusan orang itu diduga melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepolisian di daerah lain juga menggunakan undang-undang tersebut untuk mengusut kasus kerumunan massa yang bukan tidak mungkin menciptakan klaster klaster baru dalam situasi pandemi covid 19.
Elisabet Etarusni, juga menambahkan bahwa beberapa kejadian yang sudah diseret ke pengadilan setelah melanggar UU kerumunan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa Polisi ‘Tebang pilih’ dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.dan UU tentang wabah penyakit menular pungkasnya.
Musa.C