RajaBackLink.com

Home / Covid 19 / Daerah / Peristiwa

Jumat, 14 Mei 2021 - 17:15 WIB

Pemerintah Daerah Melawi Dan Kepala Satgas Covid 19 Di Anggap Gagal Mengatasi Kerumunan Massa

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Dihadapan Awak Media Bagian Investigasi LI BAPAN Kalbar soroti Pemerintah Daerah Melawi dalam hal ini punya wewenang Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi kejadian kemaren sore 13/06/2021 sangat memprihatinkan. pemerintah Daerah dan APH harus menerapkan aturan secara konsisten dalam menindak warga yang membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19, termasuk menyangkut tradisi Perang Mercon yang seperti dikatakan oleh beberapa warga.

Langkah polisi mengusut sejumlah warga dengan UU Kekarantinaan Kesehatan namun mengabaikan kegiatan Perang Mercon yang menciptakan kerumunan massa saat hari raya Pertama lebaran idul fitri 1442 H,yang mana dipandang sebagian masyarakat sebagai tradisi menurut beberapa warga masyarakat Kabupaten Melawi.

Terkait tradisi Perang Mercon ini yang selalu dilakukan di hari raya lebaran idul fitri di Kabupaten Melawi , ini dianggap melanggar protokol kesehatan.

Mengingat seperti di sampaikan Direktur RSUD Sherwin Sien beberapa hari lalu via FB (11/5/2021)”kemarin kembali berduka,ada 2 warga Melawi yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19, total jumlah kematian Covid-19 Warga Melawi 22 orang,diopname 25 pasien dengan gejala berat,254 Warganya terkonfirmasi dan melakukan isolasi Mandiri di rumah” .

Baca Juga :  Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ''Oyong''

Melihat situasi dan kondisi ini alangkah tepat jika sanksi administratif ini harus dilakukan menurut, beberapa Awak Media perlu ditingkatkan ke langkah penegakan hukum kepada para Pelanggaraturan.

Dalam hal ini pemerintah Daerah Melawi dan Aparat hukum diminta untuk mengusut kerumunan massa kemaren sore penindakan pelanggaran protokol Covid-19 diminta harus dijadikan progres pemerintah dan APH.
‘Pelanggaran protokol kesehatan’ dalam tradisi ini harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Dalam pelaksanaanya. Apa lagi sudah mengakibatkan korban salah satu Anggota Kepolisian Resort Melawi sendiri.

Dalam keteranganya kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Elisabet Etarusni, Lembaga LI BAPAN Kalbar mengatakan bahwa kerumuman massa kemaren sore harus diselidiki polisi siapa yang mengijinkan adanya kegiatan Perang Mercon ini dan siapa siapa penggerak kerumunan massa dalam acara tradisi tersebut.dan segera memangil untuk diproses hukum. Karna himbauan sudah di lakukan oleh Pihak Polres Melawi.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Vaksinasi, Lurah Ranoiapo Ferdis Mononimbar, S.Pd Terus Berpacuh

Pasalnya, acara tradisi ini dihadiri ratusan orang itu diduga melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kepolisian di daerah lain juga menggunakan undang-undang tersebut untuk mengusut kasus kerumunan massa yang bukan tidak mungkin menciptakan klaster klaster baru dalam situasi pandemi covid 19.

Elisabet Etarusni, juga menambahkan bahwa beberapa kejadian yang sudah diseret ke pengadilan setelah melanggar UU kerumunan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa Polisi ‘Tebang pilih’ dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.dan UU tentang wabah penyakit menular pungkasnya.

Musa.C

Berita ini 681 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pengedar Narkoba Ditangkap di Idi Cut, Polisi Amankan 40 Paket Sabu

Aceh

Pengedar Narkoba Ditangkap di Idi Cut, Polisi Amankan 40 Paket Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.

Aceh

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Empat Kurir Narkoba.
Pasukan Paskibraka Kabupaten Aceh Timur Dikukuhkan

Aceh

Pasukan Paskibraka Kabupaten Aceh Timur Dikukuhkan
Sakit Kritis! Ade Harapkan Bantuan Biaya Pengobatan

Berita Sumatera

Sakit Kritis! Ade Harapkan Bantuan Biaya Pengobatan
Dinas Terkait Jangan Tutup Mata, Tumpukan Sampah Mengundang Bau Tak Sedap di Pusat Kota Kec Sei Tebelian Kab Sintang

Daerah

Dinas Terkait Jangan Tutup Mata, Tumpukan Sampah Mengundang Bau Tak Sedap di Pusat Kota Kec Sei Tebelian Kab Sintang
REFLEKSI ARTI PERDAMAIAN ACEH DALAM PERFEKTIF ISLAM PASCA 16 TAHUN MoU HELSINKI

Aceh

REFLEKSI ARTI PERDAMAIAN ACEH DALAM PERFEKTIF ISLAM PASCA 16 TAHUN MoU HELSINKI
Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini

Covid 19

Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini
Maju Dalam Kompetisi Pilkades Jeruju Besar Sungai Kakap Serentak 2021, Napiah No Urut 2 Utamakan Musyawarah dan Kemufakatan

Daerah

Maju Dalam Kompetisi Pilkades Jeruju Besar Sungai Kakap Serentak 2021, Napiah No Urut 2 Utamakan Musyawarah dan Kemufakatan