RajaBackLink.com

Home / Covid 19 / Daerah / Peristiwa

Jumat, 14 Mei 2021 - 17:15 WIB

Pemerintah Daerah Melawi Dan Kepala Satgas Covid 19 Di Anggap Gagal Mengatasi Kerumunan Massa

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Dihadapan Awak Media Bagian Investigasi LI BAPAN Kalbar soroti Pemerintah Daerah Melawi dalam hal ini punya wewenang Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi kejadian kemaren sore 13/06/2021 sangat memprihatinkan. pemerintah Daerah dan APH harus menerapkan aturan secara konsisten dalam menindak warga yang membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19, termasuk menyangkut tradisi Perang Mercon yang seperti dikatakan oleh beberapa warga.

Langkah polisi mengusut sejumlah warga dengan UU Kekarantinaan Kesehatan namun mengabaikan kegiatan Perang Mercon yang menciptakan kerumunan massa saat hari raya Pertama lebaran idul fitri 1442 H,yang mana dipandang sebagian masyarakat sebagai tradisi menurut beberapa warga masyarakat Kabupaten Melawi.

Terkait tradisi Perang Mercon ini yang selalu dilakukan di hari raya lebaran idul fitri di Kabupaten Melawi , ini dianggap melanggar protokol kesehatan.

Mengingat seperti di sampaikan Direktur RSUD Sherwin Sien beberapa hari lalu via FB (11/5/2021)”kemarin kembali berduka,ada 2 warga Melawi yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19, total jumlah kematian Covid-19 Warga Melawi 22 orang,diopname 25 pasien dengan gejala berat,254 Warganya terkonfirmasi dan melakukan isolasi Mandiri di rumah” .

Baca Juga :  Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ''Oyong''

Melihat situasi dan kondisi ini alangkah tepat jika sanksi administratif ini harus dilakukan menurut, beberapa Awak Media perlu ditingkatkan ke langkah penegakan hukum kepada para Pelanggaraturan.

Dalam hal ini pemerintah Daerah Melawi dan Aparat hukum diminta untuk mengusut kerumunan massa kemaren sore penindakan pelanggaran protokol Covid-19 diminta harus dijadikan progres pemerintah dan APH.
‘Pelanggaran protokol kesehatan’ dalam tradisi ini harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Dalam pelaksanaanya. Apa lagi sudah mengakibatkan korban salah satu Anggota Kepolisian Resort Melawi sendiri.

Dalam keteranganya kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Elisabet Etarusni, Lembaga LI BAPAN Kalbar mengatakan bahwa kerumuman massa kemaren sore harus diselidiki polisi siapa yang mengijinkan adanya kegiatan Perang Mercon ini dan siapa siapa penggerak kerumunan massa dalam acara tradisi tersebut.dan segera memangil untuk diproses hukum. Karna himbauan sudah di lakukan oleh Pihak Polres Melawi.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Vaksinasi, Lurah Ranoiapo Ferdis Mononimbar, S.Pd Terus Berpacuh

Pasalnya, acara tradisi ini dihadiri ratusan orang itu diduga melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kepolisian di daerah lain juga menggunakan undang-undang tersebut untuk mengusut kasus kerumunan massa yang bukan tidak mungkin menciptakan klaster klaster baru dalam situasi pandemi covid 19.

Elisabet Etarusni, juga menambahkan bahwa beberapa kejadian yang sudah diseret ke pengadilan setelah melanggar UU kerumunan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa Polisi ‘Tebang pilih’ dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.dan UU tentang wabah penyakit menular pungkasnya.

Musa.C

Berita ini 678 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sekda Saipul,S.Sos.,M.IP Pimpin Rakoor Pembahasan Permohonan Kerjasama Dengan PN Blambangan   Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Kerjasama Penyediaan Layanan Kesehatan, Layanan Penyandang Disabilitas dan Layanan Ruang Ramah Anak.  Yang berlangsung di Ruang Rapat sekda kabupaten way kanan.sriwijatoday.com Selasa (08/03/2022)   Nampak hadir dalam acara tersebut,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum.    rakoor tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : W9-U9/326/KP.04.I/II/2022 Tanggal 24 Februari 2022 Perihal Permohonan Kerjasama Penyediaan Layanan Kesehatan, Layanan Penyandang Disabilitas dan Layanan Ruang Ramah Anak.   materi Agenda pembahasan Pemenuhan peralatan yang dibutuhkan dalam pemenuhan Ruang Kesehatan, Pemenuhan peralatan yang dibutuhkan dalam pemenuhan alat disabilitas dan Ruang Ramah  Anak.    Dengan agenda kedepan akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terkait pemanfaatan Ruang Kesehatan, Disabilitas dan Ruang Ramah Anak, sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kabupaten way kanan.sriwijayatoday.com Basirawan.

Daerah

Sekda Saipul,S.Sos.,M.IP Pimpin Rakoor Pembahasan Permohonan Kerjasama Dengan PN Blambangan Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Kerjasama Penyediaan Layanan Kesehatan, Layanan Penyandang Disabilitas dan Layanan Ruang Ramah Anak. Yang berlangsung di Ruang Rapat sekda kabupaten way kanan.sriwijatoday.com Selasa (08/03/2022) Nampak hadir dalam acara tersebut,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum. rakoor tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : W9-U9/326/KP.04.I/II/2022 Tanggal 24 Februari 2022 Perihal Permohonan Kerjasama Penyediaan Layanan Kesehatan, Layanan Penyandang Disabilitas dan Layanan Ruang Ramah Anak. materi Agenda pembahasan Pemenuhan peralatan yang dibutuhkan dalam pemenuhan Ruang Kesehatan, Pemenuhan peralatan yang dibutuhkan dalam pemenuhan alat disabilitas dan Ruang Ramah Anak. Dengan agenda kedepan akan dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terkait pemanfaatan Ruang Kesehatan, Disabilitas dan Ruang Ramah Anak, sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kabupaten way kanan.sriwijayatoday.com Basirawan.
Jaga Ketahanan Fisik, Lanal Dumai Laksanakan Samapta Rutin

Daerah

Jaga Ketahanan Fisik, Lanal Dumai Laksanakan Samapta Rutin
Instruksi Mendagri dan Kapolri, Posko Penyekatan Batu Nanta Kabupaten Melawi Diperpanjang Hingga 31 Mei

Daerah

Instruksi Mendagri dan Kapolri, Posko Penyekatan Batu Nanta Kabupaten Melawi Diperpanjang Hingga 31 Mei
BreakingNews: Duka Aceh Hari Ini, Ulama Kharismatik Abu Lah Kruet Lintang Meninggal Dunia..

Aceh Timur

BreakingNews: Duka Aceh Hari Ini, Ulama Kharismatik Abu Lah Kruet Lintang Meninggal Dunia..
Panwascam Idi Rayeuk Buka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS)

Aceh

Panwascam Idi Rayeuk Buka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS)
Pemerintah Desa Manggala Melakukan Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Tahun 2021

Daerah

Pemerintah Desa Manggala Melakukan Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Tahun 2021
Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Aceh

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba
Bupati Sintang Hadiri Natal PWKI Sintang di GMII Mahanain Sungai Sawak

Daerah

Bupati Sintang Hadiri Natal PWKI Sintang di GMII Mahanain Sungai Sawak