SriwijayaToday.Com | Prabumulih – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggelar rapat koordinasi sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 tentang Format dan Indikator Laporan Kinerja Program Strategis Nasional (PSN).bertempat Gedung Nasional. Rumah Dinas Wako Prabumulih.(090326).
Wali Kota Prabumulih, Arlan memimpin langsung rapat koordinasi tersebut dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris dinas (Sekdin), para camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Direktur Perumda Tirta Prabujaya dan Direktur Perusda Petro Prabu yang juga ikut menyimak arahan terkait pelaporan dan pelaksanaan program strategis nasional di daerah.
Rapat ini digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah mengenai ketentuan baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai format, indikator, serta penjelasan teknis pelaporan kinerja pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran pemerintahan daerah memahami mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga pelaksanaan program strategis nasional di daerah dapat berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Arlan menegaskan agar seluruh ASN dapat tertib administrasi dengan memberikan pelaporan sesuai dengan Keputusan Mendagri tersebut.
“Pastikan semua kegiatan dan pelaporannya dibuat sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku,” ucap Arlan.(HD).








