RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:54 WIB

Tiga Tambang Galian C Ilegal Terungkap, Polres Aceh Timur Amankan Pelaku dan Alat Berat

Saiful Amri - Penulis Berita

ACEH TIMUR — Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur. Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan. Pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, (16/10/2023) sore di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut.

Diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada Hari Sabtu, Tanggal 30 September 2023, Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Patroli Tempat Wisata, Patroli Samapta Ingatkan Protokol Kesehatan 

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.

Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan awak media.

Kapolres yang didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres.

Baca Juga :  Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.

Menurutnya, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Dikatakan, selaku penegak hukum Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polda Kalbar Berikan Kesempatan Untuk CU Lantang Tipo Lengkapi Ijin Usaha

Daerah

Polda Kalbar Berikan Kesempatan Untuk CU Lantang Tipo Lengkapi Ijin Usaha
Dandim 0505/JT Pantau Giat Percepatan Vaksinasi di SDN 08 Kel. Jatinegara Cakung

Headline

Dandim 0505/JT Pantau Giat Percepatan Vaksinasi di SDN 08 Kel. Jatinegara Cakung
Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

Aceh

Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19
Bupati  Minta Gampong  Bentuk Tim Tanggap Bencana Saat Salurkan Sembako Untuk Korban Banjir

Headline

Bupati  Minta Gampong  Bentuk Tim Tanggap Bencana Saat Salurkan Sembako Untuk Korban Banjir
Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Langsung Proses Pembuatan Sumur Bor di Bollangi

Headline

Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Langsung Proses Pembuatan Sumur Bor di Bollangi
Jelang HUT RI Ke-76 Tahun, ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong

Aceh

Jelang HUT RI Ke-76 Tahun, ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong
Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat

Berita Polisi

Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat
Jum’at Bersih, Kapolsek Pantee Bidari Bersama Warga Gotong Royong di Mesjid An-Nur, Meunasah Tunong

Aceh

Jum’at Bersih, Kapolsek Pantee Bidari Bersama Warga Gotong Royong di Mesjid An-Nur, Meunasah Tunong