RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nusantara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:28 WIB

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahap Kedua Provinsi Jambi Tahun 2021. Kamis (12/08/2021)

Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut

1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.

2. Pemutihan Pajak Meliputi:

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;

4. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)

Demikian beberapa kriteria dalam surat tersebut. Informasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.


(Pkr/Red)

Baca Juga :  DANLANTAMAL I PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN 3 PEJABAT LANTAMAL I

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hendak Menikah, Warga Bengkayang, Kalimantan Barat Bersyahadat di Indra Makmur, Aceh Timur

Aceh

Hendak Menikah, Warga Bengkayang, Kalimantan Barat Bersyahadat di Indra Makmur, Aceh Timur
Yonif Raider 515 Kostrad Karya Bakti Bersama Masyarakat

Nusantara

Yonif Raider 515 Kostrad Karya Bakti Bersama Masyarakat
HUT Satpol PP-Satlinmas Kota Makassar.

Nusantara

HUT Satpol PP-Satlinmas Kota Makassar.
Kabidropam Polda Sulsel melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Polsek

Headline

Kabidropam Polda Sulsel melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Polsek
Babinsa 07 Kemayoran Monitor Vaksinasi Covid 19 di Lingkungan Binaan

Nusantara

Babinsa 07 Kemayoran Monitor Vaksinasi Covid 19 di Lingkungan Binaan
NOEL : GANJAR PEMIMPIN YANG SOMBONG DAN ANGKUH

Headline

NOEL : GANJAR PEMIMPIN YANG SOMBONG DAN ANGKUH
Masih Dalam Suasana HUT ke-76 TNI, Satgas Yonarmed 6 Kostrad Bagikan Sembako di Perbatasan RI-RDTL

Nusantara

Masih Dalam Suasana HUT ke-76 TNI, Satgas Yonarmed 6 Kostrad Bagikan Sembako di Perbatasan RI-RDTL
*Resmi…Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel*

Headline

*Resmi…Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel*