RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nusantara

Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:28 WIB

Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap II, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAMBI – Pemprov Jambi menggelar pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemutihan pajak dan tahap II. Program ini berlaku selama 4 bulan terhitung tanggal 12 Agustus hingga 30 September 2021.

Program pemutihan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-795/BAKEUDA-2.2/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Petunjuk dan Teknis Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahap Kedua Provinsi Jambi Tahun 2021. Kamis (12/08/2021)

Berikut beberapa ketentuan disebutkan dalam surat tersebut

1. Pemutihan pajak dikenakan atas berkas kendaraan yang mendaftar pada masa pemutihan.

2. Pemutihan Pajak Meliputi:

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising);

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif BBNKB-I; dan

. Pembebasan pokok dan sanksi admisnistratif pendaftaran Pajak Nama Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

3. Pemutihan tidak berlaku atas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (kendaraan Baru), Bea Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan Mutasi ke Provinsi lain;

4. Kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa pemutihanyang tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa pemutihan dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku lagi)

Demikian beberapa kriteria dalam surat tersebut. Informasi lebih lengkap silahkan mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi atau langsung ke BAKEUDA Provinsi Jambi.


(Pkr/Red)

Baca Juga :  DANLANTAMAL I PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN 3 PEJABAT LANTAMAL I

Berita ini 188 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ini Sosok M Yahya YS, Layak Untuk Diusung Ke DPRA 2024

Headline

Ini Sosok M Yahya YS, Layak Untuk Diusung Ke DPRA 2024
Koramil-05/Cilincing Salurkan Bantuan Kepada Warga Kp. Sepatan Terdampak Covid-19

Nusantara

Koramil-05/Cilincing Salurkan Bantuan Kepada Warga Kp. Sepatan Terdampak Covid-19
YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Aceh Timur

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR
Vaksinasi Serentak Indonesia di Gowa Capai Target, Kapolres: Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Antusiasnya

Headline

Vaksinasi Serentak Indonesia di Gowa Capai Target, Kapolres: Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Antusiasnya
Putus Mata Rantai Covid-19, Babinsa Koramil 03/GP Dampingi Purnawiran dan KBT Vaksinasi di RSPAD Gatot Soebroto

Nusantara

Putus Mata Rantai Covid-19, Babinsa Koramil 03/GP Dampingi Purnawiran dan KBT Vaksinasi di RSPAD Gatot Soebroto
Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Babinsa Mustikajaya Gandeng Damkar sektor Mustikajaya Kota Bekasi Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Nusantara

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Babinsa Mustikajaya Gandeng Damkar sektor Mustikajaya Kota Bekasi Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Danramil 04/KS Bersama Babinsa Ramaikan Kegiatan Sport Tourism Kepulauan Seribu

Nusantara

Danramil 04/KS Bersama Babinsa Ramaikan Kegiatan Sport Tourism Kepulauan Seribu
Kapolres Gowa Hadiri Syukuran HUT Ke-71 Polairud

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Syukuran HUT Ke-71 Polairud