Sriwijayatoday.com, PALI – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana KDRT disertai pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (21/10/2025).
Pelaku berinisial NRD (20), warga Talang Ubi Timur, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya tak lama setelah melakukan aksi pengancaman menggunakan sebilah pisau terhadap sang ayah.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang melaporkan tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan anaknya sendiri.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku masih berada di dalam kamar rumah korban,” ujar AKP Ardiansyah, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa bermula ketika terduga pelaku meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp1.500.000. Karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur dan menodongkannya ke arah ayahnya sambil melontarkan ancaman. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh anggota keluarga lain yang kemudian segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah pisau bergagang cokelat yang digunakan untuk mengancam. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat anggota di lapangan serta mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah keluarga tanpa kekerasan.
“Kapolres PALI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara kekerasan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah tangga,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan Kapolsek Talang Ubi.
Polsek Talang Ubi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT serta terus melakukan pendekatan persuasif di tingkat masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.









